NEWS

Dua Pria di Kendari Ditikam Karena Baku Tatap Mata

1080

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dua pria bernama Muh Haris Tahir (19) dan Muhammad Randi (19) menjadi korban penganiayaan berupa penikaman di komplek Btn Batu Marupa, Jalan singa, lr macan, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 04.30 WITA.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, hal itu disebabkan karena perkara saling tatap mata saat korban bersama pelaku hendak berada di warung.

“Korban singgah di kios depan toko bangunan HBM kdi untuk membeli rokok, dan ketika di kios, pelaku yg diduga bernama rama ( diduga nama samaran) dalam kondisi mabuk, dtg juga hendak membeli rokok dan saling menatap dengan korban, lalu pelaku berkata “kenapa kamu lihat sy” dan korban menjawab “sy tidak lihat kamu” dan pelaku langsung memukul korban,” ujarnya saat dikonfirmasi mediakendari.com.

Dari hal itu membuat korban tak terima, sehingga terjadinya perkelahian di depan kios tersebut. Namun setelah korban melihat di pinggang pelaku terdapat sebuah badik yang membuat korban kemudian mundur dan melarikan diri ke rumah.

Baca Juga : Sukses Tingkatkan Kesadaran Siswa Menabung, Bank Sultra Terima Penghargaan OJK

Lanjutnya, setiba di rumah pelaku terus memburu dan melakukan penganiayaan berupa penikaman tepat di depan rumah korban.

“Korban langsung memanjat pagar rumahx karena kondisi terkunci, lalu pelaku juga memanjat pagar tsb dan mendapati korban diteras rumah, lalu kemudian pelaku langsung menikamkan badik nya kearah kedua korban,” ucapnya.

Dari penikaman itu membuat kedua korban itu mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, dahi sebelah kiri, jari kanan, jari kiri dan pergelangan lengan kiri.

Untuk saat ini korban atas nama Muh Haris Tahir telah di rujuk di RS Bahtermas Kendari karena diduga luka tusuk mengenai jantung, dan korban Randi masih dilakukan perawatan medis di RS Aliyah 1.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version