BUTON UTARA

Dua Pria Pelaku Penganiayaan di Butur berhasil di Bekuk Tim Walet Polres Butur

845
×

Dua Pria Pelaku Penganiayaan di Butur berhasil di Bekuk Tim Walet Polres Butur

Sebarkan artikel ini
Tampak dua pelaku AF dan TA berhasil di bekuk Polres Butur (Foto: Ist)

Reporter : Yus
Editor: Sardin.D

BUTON UTARA – Dua pria AF (20) dan TA (21) terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum telah berhasil di bekuk oleh tim Walet Polres Buton Utara (Butur) tepatnya di Desa Lanosangia Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut). Kamis, 9 September 2021.

Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/61/IX/2021 Sultra/ Res. Buton Utara/Spkt, tanggal 09 September 2021.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton, mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 jam 23.30 wita bertempat di Desa Lanosangia Kecamatan Kulut.

Baca Juga: Masjid dan Musala di Baubau Bisa Dapat Bantuan Covid-19, Begini Syaratnya

“Saat itu korban JA (21) sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bersama kedua pelaku ininsial AF (20) dan TA (21) tidak lama kemudian JA langsung berdiri dan mengambil sepeda motornya. Kemudian saksi atas nama Egi juga naik di sepeda motor JA dan pada saat itu juga kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan terhadap JA sehingga mengakibatkan JA terjatuh dari motornya dan saksi Egi langsung melarikan diri, ” jelasnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami pembekalan pada kepala bagian belakang, luka robek pada atas hidung, luka robek pada daun telinga bagian dalam sebelah kanan”. tambahnya.

Iptu Sunarton juga menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan oleh team Walet Polres Butur, para pelaku masih tidur dirumah masing-masing, dan masih dalam pengaruh miras/mabuk.

“Pelaku, korban dan saksi saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton Utara,” bebernya.

Diketahui adapun pasal yang di prasangkakan yakni Pasal pasal 170 ayat ( 1) KUHP.

You cannot copy content of this page