NEWS

Dua Raperda Diusul Pemda Konawe 

1031

KONAWE – Pemerintahan daerah (Pemda)

Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (perda) berupa raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan raperda tentang Perizinan berusaha berbasis resiko kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe dalam rapat paripurna di aula gedung DPRD Konawe, Senin 14 Februari 2022.

Ketua DPRD Konawe, Ardin mengungkapkan dua raperda yang diusulkan oleh Pemda Konawe merupakan satu raperda baru dan satunya lagi raperda yang mau direvisi.

“Pembahasan revisi perda ini dilakukan untuk memastikan semua pasal dalam perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa masih sejalan dengan kondisi sosiologis daerah,” ucap Ardin.

Baca Juga : Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Diputus Bebas 

Ardin mengatakan revisi terhadap raperda tersebut akan direvisi bila setelah dilakukan kajian semua pasal di dalam perda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya dan masih dianggap sesuai dengan kondisi di daerah Konawe.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan Perda perizinan usaha berbasis resiko menjadikan Konawe sebagai daerah Investasi terbesar di Sultra dengan nilai Rp 20 triliun di tahun 2021. Hasil tersebut menjadikan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa diapresiasi pemerintah pusat.

“Sebagai daerah dengan investasi terbesar di Sultra, Perda perizinan usaha berbasis resiko akan menjadi legitimasi bagi para pengusaha untuk memajukan iklim investasi di Indonesia terkhusus di Konawe,” kata Ferdinand Sapan. (Adm).

 

Penulis  : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version