Reporter: Hendrik
Editor: Kang Upi
KENDARI – La Ode Hiwayad, kuasa hukum dua saudara yakni K (21) dan G (23), menyatakan protes kepada aparat kepolisian atas penetapan tersangka untuk keduanya.
Hiwayad mengungkapkan, dirinya melihat ada keganjilan dalam penetapan tersangka atas kliennya itu. Menurutnya, kliennya tersebut hanya dijadikan tumbal oleh bandar narkoba.
“Saya melihat klienku ini jadi korban, karena mereka tidak tau menahu dengan paket tersebut,” tegas Hiwayad.
Dijelaskannya, secara kronologis K tidak termaksud atau terlibat dalam bisnis haram tersebut, karena K tidak tau menahu isi dari paket kiriman tersebut.
“Adiknya ini disuruh kakaknya untuk mengambil paket kiriman tersebut. Pas K ditangkap, G langsung menyerahkan diri ke polisi. Jadi adiknya ini tidak bisa ditetapkan tersangka karena dia (K) tidak tau isi paket tersebut,” tuturnya.
BACA JUGA:
- World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Kearifan Lokal Bali
- Pj Bupati Harmin Ramba Dianugerahi International Certificate of Excellence and Recognition
- Sukses Selenggarakan Pemilu 2024, PPLN Istanbul Gunakan Tiga Metode
Untuk itu, kata Hiwayad, K tidak bersalah karena ia tidak tau apa-apa tentang isi paket yang kiriman dan dijemput olehnya itu. Sebab, paket kiriman itu milik kakaknya yaitu G.
“Jadi K hanya disuruh sama kakaknya untuk mengambil paket kiriman tersebut,” katanya.
Untuk informasi, K dan G telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
K ditangkap di PO Bus di Jalan Samratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, saat mengambil paket kiriman yang diduga berisikan sabu.
Tim Opsnal Subdit I lalu mengembangkan penyidikan dan mengamankan G, yang merupakan kakak tersangka K. (A)