BAUBAUFEATUREDPOLITIK

Dua Terduga Pelaku Money Politic Pilkada Baubau Jadi Tersangka

329
×

Dua Terduga Pelaku Money Politic Pilkada Baubau Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Baubau telah usai. Sayangnya, pesta demokrasi itu meninggalkan jejak kotor dan praktek dugaan kecurangan.

Hal itu dibuktikan dengan peningkatan status dua orang terlapor dugaan praktik Money Politik (Politik uang, red) ke penyidikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dua orang terlapor tersebut ialah Rosfiani dan Wa Ode Nurtina. Rosfiani tercatat dalam laporan nomor: 01/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018. Sedangkan, laporan terhadap Nurtina tertuang pada nomor: 03/LP/PW/KOT/28.02/VI/2018.

Terlapor lainnya, La Ifan mengalami nasib lebih baik. Laporannya dengan nomor: 02/LP//PW/KOT/28.02/VI/2018 dihentikan oleh Bawaslu karena perbuatannya dianggap tidak memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) Undang-undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sementara berdasarkan hasil kajian Bawaslu selama sepekan, perbuatan Nurtina dan Rosfiani dianggap memenuhi syarat formil dan materil politik uang. Tiga laporan politik uang ini diumumkan di kantor Bawaslu Baubau, Sabtu 30 Juni 2018 lalu.

“Sekarang penyidik Kepolisian sudah menangani dua kasus politik uang itu. Penyidikannya dimulai semalam,” ungkap Ketua Bawaslu Baubau M Yusran Elfargani di kantornya, Selasa (3/7/2018).

Kata dia, kedua terlapor adalah pemberi uang. Penyidik tengah mendalami apakah tindakan tersebut untuk kepentingan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota tertentu.

“Kami belum tahu apakah terlapor ini statusnya tim Paslon atau seperti apa. Yang jelas yang bersangkutan ditemukan memberikan uang. Belum pula ditahu dari mana uang tersebut, saat ini sedang diselidiki oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan,” urainya.

Dia menjelaskan, jika pelaku praktek politik uang terbukti maka terancam pidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda minimal Rp 200 juta.

“Paling lama 45 hari status hukum terlapor sudah jelas kalau merujuk aturan. Apakah dia dihukum berapa tahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, paslon bisa terdiskualifikasi jika praktek politik uang terjadi minimal 50 persen keatas dari jumlah keseluruhan Kecamatan yang di Kota Baubau.

“Bisa masuk ranah pembatalan kalau kecurangan dia terbukti secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad menuturkan, pihaknya tinggal menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Baubau terkait dua tersangka politik uang tersebut.

“Penanganan perkara pemilu begini biasanya SPDP bersamaan langsung dengan berkas perkara karena waktunya singkat. Penyidikan selama 14 hari dan 5 hari waktu bagi kami untuk nyatakan sikap dan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN),” ungkap Awaluddin.

Pada umumnya, lanjut Awaluddin, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemiluan umumnya langsung dinyatakan lengkap.

“Tetapi kami juga tetap teliti sebagaimana perkara pidana lainnya. Hanya, dari awal kami sudah dilibatkan dalam kasus ini sehingga yang kami teliti lebih kepada yang sudah disepakati dalam Gakkumdu,” pungkasnya.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page