HUKUM & KRIMINALMUNANEWS

Dua Terduga Pengedar Sabu di Muna Diciduk Polisi

714
Ketgam : Kasatres Narkoba, IPTU Hamka (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua terduga pengedar narkotika. Foto: MEDIAKENDARI.com/Dewona/b

Reporter: Dewona
Editor: Kardin

RAHA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial IBL alias BR (31) dan AKH alias AK (19), pada minggu 26 Januari 2020, sekira pukul 18.37 Wita. Keduanya diringkus di salah satu rumah warga milik LT di Jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Diketahi, IBL alis BR merupakan warga Jalan Kartika, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, berprofesi sebagai wiraswasta. Sedangkan AKH alias AK merupakan warga Jalan Wirabuana, Kelelurahan Wakorambu, Kecamatan Batalaiworu, berprofesi sebagai mahasiswa.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasatres Narkoba, IPTU Hamka, dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan keduanya atas hasil penyelidikan dari informasi yang diterima pihak Kepolisian pada Minggu malam 26 Januari 2020, sekira pukul 18.00 Wita, tentang adanya peredaran barang haram tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, selang waktu setengah jam, tepatnya pukul 18.37 Wita, kami pihak Kepolisian dari tim BKO dan personel Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap IBL dan AKH,” bebernya, Selasa 28 Januari 2020.

IPTU Hamka menjelaskan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu 2,45 gram yang dikemas 11 saset. Dari 11 saset itu telah dipisah menjadi dua bungkusan yang berisi 9 saset kecil dan yang berisi 2 saset kecil. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 360 ribu.

“Di badan IBL ditemukan Rp 350 ribu dan Rp 10 ribu di badan AKH. Uang ini diduga merupakan rangkaian dari tindak pidana yg kami sangkakan,” kata Hamka.

Ia menambahkan, barang bukti lain berhasil didapat yaitu satu buah boong yang terbuat dari botol minuman C-1 000 yang telah dipasangi pipet dan pireks, dua buah pireks kaca, satu sendok takar, satu korek api gas, satu buah penutup botol air mineral yang telah dilubangi warna biru, satu Handphone merk Samsung Lipat tipe GT-E 1272 warna putih, satu buah korek api gas, satu buah sendok takar warna merah yang terbuat dari potongan pipet.

Hamka juga menjelaskan, saat melakukan penangkapan terdapat tiga orang di dalam kamar rumah milik LT tersebut. Selain IBL dan AKH, ada juga seorang wanita insial IN. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan, gelar perkara menetapkan IBL dan AKH sebagai tersangka. Sementara IN berstatus sebagai saksi.

Dari pengakuan tersangka, keduanya memiliki peran masing-masing. AKH sebagai kurir dengan modus tempel saat mengantarkan sabu kepada pembeli. Sementara IBL berperan sebagai penyedia barangnya.

“Dari hasil pengembangan juga kami mendapat informasi bahwa IBL berperan sebagai kurir dari URT. Namun sayangnya saat hendak dilalukan penangkapan di rumah URT, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Sejauh ini kami telah melakukan penyelidikan URT sudah tidak berada di Kota Raha,” terang Iptu Hamka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutup. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version