NEWS

Dua TKBM akan Bekerja di Pelabuhan Newport Bungkutoko Kendari

806
×

Dua TKBM akan Bekerja di Pelabuhan Newport Bungkutoko Kendari

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Agus Winarto (tengah) saat menyampaikan konfersi pers persoalan TKBM

KENDARI, MEDAKENDARI.COM – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang tergabung dalam koperasi Tunas Bangsa Mandiri pimpinan Fery dan Karya Bahari dengan ketua Alimin dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Kedua TKBM tersebut akan bekerja di Pelabuhan Newport Bungkutoko Kota Kendari.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Agus Winarto mengatakan kedua koperasi tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan aturan legalitas badan koperasi yang telah ditetapkan.

Persyaratan itu, ungkap Agus, berpedoman pada Permenhub nomor 59 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Terkait Dengan Angkutan di Perairan. Sebab sesuai petunjuk Stranas-PK bahwa SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang dulunya menjadi pedoman sudah tidak berlaku/dicabut.

“Pada dasarnya kami terbuka kepada siapapun yang ingin bekerja, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pemerintah,” ucap Letkol Marinir Agus Winarto saat jumpa pers Rabu, 16 November 2022.

Ia menyampaikan bagi kelompok yang masih merasa belum puas, untuk melengkapi persyaratan. Sebab dirinya akan tetap membuka peluang untuk bekerja kepada siapa saja karena Pelabuhan tersebut merupakan milik seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain itu, untuk kedua koperasi tersebut yang sempat berkoflik beberapa tahun terakhir dinyatakan telah berdamai dan bersedia bekerja bersama-sama.

Di tempat yang sama, General Manager (GM) Pelindo, Suparman menambahkan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap dua TKBM yakni Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari dengan hasil bahwa kedua TKBM tersebut telah memenuhi syarat.

“Sesuai penyampaian dari Bapak Gubernur (H Ali Mazi, SH) kepada kami agar bisa mempekerjakan semua masyarakat. Namun tetap dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page