NEWS

Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara di Kolut, BPK RI : Perjelas ke Kejari

4244
Tampak Para Tim BPK,Kejaksaan,Konsultan,dan Politeknik Negeri Bandung serta para yang bersangkutan saat di lokasi pembangunan bandara Kolaka Utara,Senin 07/08/2023 (Pendi)

Kolaka Utara – Badan pemeriksa keuangan Republik indonesia (BPK RI) enggan memberi komentar terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan bandar udara (bandara) Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra)

Saat beberapa awak media menemui langsung di lokasi Senin 07/8/2023 tempat pembangunan bandara yang terletak di desa lametuna dan desa kalu Kaluku kecamatan kodeoha kabupaten Kolaka Utara,mereka diam saat di wawancara

“Kami mau mempertanyakan dan memperjelas apakah 7,7 Milyar itu sebagaimana kepala kejaksaan negeri Lasusua (Kejari) Henderina Mallo telah melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu bahwa telah terjadi kerugian negara sebanyak Rp.7,7 M dari pembangunan bandara Kolaka Utara itu

“Kata Kejari saat itu bahwa kerugian negara itu atas temuan BPK dan berdasarkan hasil audit tim BPK,namun beberapa kali awak media mecerca pertanyaan ke pihak BPK akan tetapi BPK hanya mengatakan ‘ke pihak kejaksaan saja’ dalam hal ini tim penyidik dan BPK berulang-ulang mengatakan ‘silahkan ke kejaksaan,silahkan ke tim penyidik saja,silahkan konfirmasi ke kejaksaan,ada apa sebenarnya?

“Padahal di ketahui bahwa Kajari Lasusua selain mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi,dan telah menjadi bahan perbincangan masyarakat beliau juga telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus yang sudah hampir dua tahun ini bergulir

Di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Lasusua sekaligus tim penyidik Supritson,SH pada kasus tersebut enggan juga memberi rincian terkait dugaan korupsi yang terjadi di pembangunan pematangan dan lahan bandara itu

Bahkan dia hanya menyampaikan bahwa itu menjadi materi dan nanti kami akan sampaikan saat kasus ini sudah masuk ke pengadilan,hari ini kami mau melakukan pemeriksaan fisik bersama tim antara lain dari BPK,Tim teknis dari politeknik negeri bandung serta tim kejaksaan negeri Lasusua beserta pihak-pihak terkait dalam pembangunan bandara ini,tutupnya

Ketua Tim teknis politeknik negeri bandung Iskandar mengatakan bahwa kami kesini atas permintaan tim penyidik dalam rangka melakukan pemeriksaan teknis fisik pembangunan bandara ini

Kami akan mengambil beberapa titik untuk di ukur baik kedalaman timbunan,panjang sip file,dan ketahanan secara fisik yang telah dibangun ini,kami akan mengunakan alat untuk mengukur beberapa titik dengan cara bor

Sementara itu penasehat hukum para tersangka Abdul Razak,SH mempertanyakan kehadiran tim audit BPK dan Tim teknis dari politeknik negeri bandung,kenapa diturunkan lagi tim audit bukankah tim audit BPK sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hasilnya yakni kurang lebih Rp.700 juta dan di perintahkan untuk di kembalikan,kan mereka sudah kembalikan

Kemudian selang beberapa waktu muncul lagi hasil audit BPK Rp.7,7 M dan hasil temuan ini mereka pun tanpa mengkonfirmasi kepada para tersangka dan tanpa ada item pekerjaan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana telah di sampaikan oleh ibu Kejari Lasusua

Selanjutnya apakah hasil audit BPK itu yang menemukan Rp.700 juta lebih salah sesuai aturan sehingga lagi-lagi tim jaksa meminta kembali tim audit BPK dan memboyong Tim teknis untuk melakukan pemeriksaan fisik yang sudah kesekian kalinya,terangnya

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version