KONAWEPOLITIKSULTRA

Dugaan Pelanggaran Pemilu Istri dan Anak Bupati Konawe Resmi Dihentikan

373
×

Dugaan Pelanggaran Pemilu Istri dan Anak Bupati Konawe Resmi Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kordiv HPP Bawaslu konawe, Indra Eka Putra

Reporter : Indras

Editor : Def

KONAWE – Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyeret Istri dan Anak Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Titin Nurbaya Saranani calon legislatif (Caleg) DPRD Sultra serta Fachry Pahlevi Konggoasa Caleg DPR RI, resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemberhentian ini dilakukan pasca dilakukan rapat pembahasan II, pada Rabu (13/2/2019) yang dimulai sejak pukul 14.00 hingga 18.00 Wita antara Bawaslu, Polres dan Kejari Konawe yang tergabung dalam sentra penegak hukum terpadu (Gakkumudu).

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum penindakan dan penanganan pelanggaran (HPP) Bawaslu konawe, Indra Eka Putra mengungkapkan, rapat yang digelar bersama penyidik Polres dan Jaksa Kejari Konawe membahas terkait dugaan pelanggaran pasal 523 UUD nomor 7 tahun 2017.

“Ada empat kasus pelanggaran pemilu yang menjadi temuan yakni kasus 02, 03, 04 dan kasus 05. Dimana kasus 02 dan 03 adalah kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Caleg DPRD Sultra dan Caleg DPR RI dalam hasil ini Titin dan Fachry. Sementara kasus 04 adalah kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret oknum Kades di Puriala. Sedangkan kasus 05 adalah kasus dugaan pelanggaran yang hanya menyeret nama Fachry saja,” urainya.

Mengenai keempat kasus tersebut, lanjut Indra, sikap Bawaslu berusaha mendorongnya untuk naik ke tingkat kepenyidikan. Namun, lain halnya dengan sikap penyidik kepolisian dan kejaksaan, kedua lembaga penegak hukum itu menyatakan kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Dalam rapat kemarin kami berbeda pendapat, karena maunya kita kasus ini dinaikan ke penyidikan tetapi tim dari kejaksaan beserta kepolisian menyatakan tidak. Jadi karena dua institusi ini menyatakan tidak, maka kasusnya tidak bisa naik ke penyidikan, artinya kasusnya tidak bisa dilanjutkan,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019).

Untuk diketahui, Isteri dan anak Bupati Konawe ini dilaporkan ke Bawaslu Konawe karena diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena membagikan sembako kepada warga di Kecamatan Puriala, Meluhu dan Onembute saat tim pemenangannya sedang melakukan pemasangan Baliho. (B)


You cannot copy content of this page