BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALJAKARTANASIONALPEMPROVPOLDA SULTRAPOLISI

Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.

KENDARI, Mediakendari.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Anekasukses Reksa Graha (ARG) dan PT. Arkade Gahana Konsultan (AGK) selaku kontraktor pelaksana proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari yang menelan anggaran sebesar Rp. 26. 4 Miliar.

Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga memiliki banyak kekurangan dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun spesifikasi baik pada pembuatan drainase maupun pemasangan Box Culvert di beberapa titik di dalam Kota Kendari.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo kepada media ini, Pada Senin, (2/11/26).

Dikatakan Hendro, bahwa berdasarkan dokumentasi lapangan, pihaknya menemukan adanya pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun juknis dalam pengerjaan drainase serta pemasangan Box Culvert yang menjadi kesatuan dalam proyek tersebut.

“Kami punya dokumentasinya, dan kami sudah melakukan pengecekan pengerjaan proyek yang sama ditempat lain dan memang terlalu jelas perbedaannya,” jelasnya

Pihaknya menilai, ada indikasi pengurangan volume pada proyek tersebut yang nantinya akan diuraikan dalam laporan resmi

“Iya, kami sedang menyusun untuk persiapan laporan resmi kepada BPK dan Kejaksaan Tinggi Sultra,” bebernya.

Namun sebelum itu, pihaknya berharap agar ini bisa menjadi informasi awal bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan.

“Apa yang kami sampaikan ini bisa menjadi laporan informasi awal. Sehingga kami harap Kejaksaan bisa segera melakukan penyelidikan terkait pengerjaan proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari yang menelan anggaran sebesar Rp 24. 6 Miliar tersebut,” tutupnya.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version