Kendari

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD, Kajari Wakatobi: Masih Melakukan Kajian dan Menunggu Keputusan Pimpinan

1384
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Wakatobi, Baso Sutrianti (Foto: Ist)

Reporter : Sumardin
Editor: Sardin.D

Wakatobi – Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi akan melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan wewenang Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusdin atas pertanggung jawaban perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terindikasi fiktif.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Wakatobi, Baso Sutrianti mengatakan semua laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, untuk tindak lanjut pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu setelah itu dilanjutkan ke pimpinan untuk petunjuk lebih lanjut.

Baca Juga: Polri Bersinergi dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

“Saat ini kita masih buat telaahnya dulu, kalau sudah selesai baru kita kasih masuk ke Pak Kajari, kita minta petunjuk pak Kajari mau diapakan itu laporan,” ucapnya saat ditemui diruangan konsultasi Kajari Wakatobi, Sabtu, 24 September 2021.

Dikonfirmasi lebih lanjut, terkait pernyataan Sekwan yang telah melakukan pengembalian sebagian uang perjalanan dinas tersebut, apakah bisa menghapuskan tindak pidana, dia enggan berkomentar lebih jauh.

“Itu baru bahasa koran yah, bukan data yang kami peroleh, saya belum bisa jauh memberikan komentar kalau masalah itu,” singkatnya.

Menurut Baso, yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melakukan telaah dulu. Soal adanya hal-hal seperti pengembalian akan ditindak lanjuti atau tidak itu merupakan kebijakan dari pimpinan.

“Apakah kita dengan adanya pengembalian itu, kita tidak tindak lanjuti atau bagaimana itu semua atas kebijakan dari pimpinan,” pungkasnya.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Kendari Terima Ribuan Mahasiswa Baru

Diberitakan sebelumnya Eric Estrada melaporkan Sekwan Wakatobi, Rusdin ke Kajari Wakatobi terkait dugaan penyalah gunaan wewenang terhadap pertanggung jawaban perjalanan dinas anggota DPRD yang terindikasi fiktif sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp, 356.984,848 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas hal itu Sekwan Wakatobi, Rusdin melakukan Pengembalian sebagian uang perjalanan dinas anggota DPRD tersebut dengan cara dicicil.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version