EKONOMI & BISNISKendari

Dukung Pendalaman Pasar Modal, OJK Luncurkan SCF

476
×

Dukung Pendalaman Pasar Modal, OJK Luncurkan SCF

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam Pembukaan Perdagangan BEI, Senin 04 Januari 2020. Sumber Foto: bareksa.com (google)

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong dan mendukung pendalaman pasar modal bagi masyarakat.

Hal ini pihak OJK lakukan dengan meluncurkan produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi atau dikenal dengan nama Securitues Crowdfunding (SCF).

SCF secara resmi diluncurkan bersamaan dengan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2021.

Melalui siaran pers yang diterima MEDIAKENDARI.com, Selasa 05 Desember 2021 Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso mengatakan SCF bisa menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra Pemerintah.

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal

“Ke depan, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa Pemerintah yang potensinya cukup besar,” ujarnya.

Jelas Wimboh, saat ini pengadaan elektronik Pemerintah yang melibatkan UKM tercatat sekitar Rp74 triliun dengan melibatkan sekitar 160 ribu UKM.

Selain itu, untuk memperluas kriteria Penerbit (issuer) dari yang sebelumnya adalah badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata, Firma, atau Persekutuan Komanditer.

Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga  ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.

“Selain melalui SCF, untuk meningkatkan kepercayaan investor, tahun ini OJK akan mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya OJK untuk melindungi hak investor yang dirugikan,” terangnya.

Terakhir Wimboh mengatakan, pihaknya juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) yang akan memberikan ruang yang lebih luas dalam pengembangan pasar modal, baik jumlah investor yang akan masuk maupun dukungan investasi melalui penggalangan dana melalui pasar modal.

You cannot copy content of this page