Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pelarian Reynaldi yang setahun lalu berhasil lolos karena menabrak polisi, kini berakhir. Ia diringkus di tempat kerjanya tanpa perlawanan, Jumat (22/11/2019).
Informasinya dia sempat melarikan diri ke Papua, namun kembali ke Kendari bulan Februari dan bersembunyi di rumah keluarganya.
Polisi yang mengetahui keberadaan Rey langsung membekuknya di tempat kerjanya. Selama kabur ia ternyata bekerja jadi Sales di Kantor Mitsubishi Beta Berlian Kendari, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, sebelumnya Ray masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan ditangkap tim Opsnal Subdit III, Kamis 2 Agustus 2018 lalu. Ia lolos dengan menabrak tim menggunakan sepeda motornya hingga membuat petugas terluka.
Baca Juga :
- Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda, Kapolda Sultra Jalin Silaturahmi ke DPRD Sultra
- Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV
- Kejari Kolut Sidik Dugaan Korupsi Bibit Kakao
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
Saat menabrak petugas hingga terjatuh, Ray juga ikut terjatuh dan melarikan diri. Namun saat melarikan diri, barang bukti narkotika dan motornya tertinggal di Jalan BTN I, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Agus menambahakan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,7 gram, satu buah kemasan teh gelas, dan satu unit motor yamaha mio.
“Pelaku diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna proses lebih lanjut,” kata Agus dalam rilis yang diterima Mediakendari.com, Selasa (26/11/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C)
