KONSEL, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel), berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari Selasa (30/08/2022) Pukul. 00.45 Wita.
Di mana dua pelaku yaitu berinisial DA (26) warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga Konsel, yang merupakan salah satu karyawan honorer Pemkab Konsel, dan satunya berinisial DS (21), warga kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Baca Juga : BI Kolaborasi dengan Pemkot Dorong Digitalisasi Qris di Kota Kendari
Polres Konsel melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail, SH. MM, mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat yang berada di Desa Andoolo Konsel, bahwa kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima laporan, kami lansung menurunkan tim untuk bertindak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya, yang ada kaitannya dengan narkotika,” ungkapnya.
Lanjut dia, penyelidikan dilakukan di kediaman pelaku, di mana tim menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 10 sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,36 Gram, 3 Ball sachet kosong, 1 buah alat hisap.
Baca Juga : Bank Sultra Salurkan Bantuan Stimulan Penyediaan Rumah Kepada Puluhan Warga Wakatobi
“1 buah pirex kaca, 1 buah lakban bening, 1 buah lakban hitam, 1 buah sendok pipet, 1 bungkus rokok sampoerna,1 buah box tempat jam tangan Merk.Alexander Christie, 1 buah tempat kanebo/lap cuci, 2 buah timbangan digital, 2 buah Handphone Android, dan 1 buah tas punggung warna biru cokelat, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.
Penulis : Muhammad Ilwanto