KendariHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Puluhan Gram Sabu, Pelaku Dibekuk Polisi

648
×

Edarkan Puluhan Gram Sabu, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti penegdaran sabu.

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra mengamankan seorang pemuda bernama Dani Satriadi (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu sebesar 22.93 gram.

Pelaku diamankan di kostnya di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin 02 November 2020, Pukul 00.45 WITA.

Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahma mengungkapkan, Dani ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 12 saset narkoba,” ungkap Kombes Pol M. Eka Fathurahman.

Menurutnya, pelaku saat ini diamankan di Mako Polda Sultra mengaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Ia mendapatkan sabu dari seorang temannya berinisal D, warga Kota Kendari.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone, satu unit timbangan digital, dan dua buah alat isap sabu milik pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenai pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

You cannot copy content of this page