NEWS

Edarkan Sabu, Perempuan Muda Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

675
×

Edarkan Sabu, Perempuan Muda Bersama Dua Rekannya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Sawaluddin alias Sawal (23) dan Ambo Roy alias Jamaluddin (33) dan Nurul Fadillah alias Eva (25). Foto: IST

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Aparat kepolisian menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan, Kendari Barat, Kota Kendari, pada pukul 19.45 Wita, Senin 20 April 2020

Ketiganya yakni Muhammad Sawaluddin alias Sawal (23) dan Ambo Roy alias Jamaluddin (33) dan Nurul Fadillah alias Eva (25). Tiganya ditangkap karena membawa narkotika jenis Sabu seberat 6,26 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Tim Opsal melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan jika Ambo Roy sedang membawa sabu ke sebuah wisma,” ungkap La Ode Proyek, Selasa, 21 April 2020.

Tim Opsal lalu menangkap Muhammad Sawaluddin alias Sawal (23) di wisma tersebut dan saat digeledah membawa satu paket kecil diduga Sabu berat 1,89 gram. Sedangkan Ambo Roy alias Jamaluddin (33) membawa tiga paket kecil sabu seberat 4,37 gram.

“Pada saat itu digeledah ditemukan tiga paket kecil narkoba, dan ditempat yang sama juga diamanakan seorang pria yang diduga konsumen,” terangnya.

Untuk diketahui, barang bukti yang ditemukan yakni sabu berat 6,26 gram, 26 lembar sachet kosong, 4 Unit handpone, 1 buah dompet warna hitam, 1 Unit timbangan warna hitam, 1 lembar struk BRI, 1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp. 940 ribu.

You cannot copy content of this page