KendariHUKUM & KRIMINAL

Edarkan Sabu, Seorang Buruh Lepas di Kendari Dibekuk Polisi

840
×

Edarkan Sabu, Seorang Buruh Lepas di Kendari Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan. Foto : Istimewa

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Seorang lelaki bernama Radinal Rahim (30), warga Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kopolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu pada 23 November 2020, pukul 16.00 Wita.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, diamankan di Pondok Gamalama Kamar 1 Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dengan barang bukti (BB) 63,07 gram.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh Radinal.

“Awalnya anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa disekitar Pasar Panjang kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi itu, tim melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud,” kata Kombes Pol Eka Faturrahman, Kamis 26 November 2020.

Perwira tiga bunga melati itu menerangkan tidak menunggu lama, pukul 16.30 Wita tim Satres Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan yang dilakukan aparat berhasil menemukan empat puluh tiga paket plastik bening dengan berat bruto 63,07 gram.

“Selain mengamankan sabu seberat 63,07 gram, tim juga berhasil mengamankan satu buah bong beserta pireks kaca, empat sendok sabu, dua buah plastic bening kosong, satu buah sumbu, dan satu buah Handphone merek Samsung warna hitam dengan sim card 085219555500,” jelasnya

Lanjut faturahman, pelaku merupakan seorang kurir dalam peredaran narkotika jenis shabu yang kerap beroprasi di Kota Kendari.

“Dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu, tersangka sebelumnya memperoleh barang haram itu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel,” tuturnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (2).

You cannot copy content of this page