Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap seorang mahasiswa berinisial RH (24) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu malam, 8 Mei 2021.
Kasat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi barang haram tersebut di sekitar TKP.
“Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa 1 saset pelastik bening dengan berat 7.70 gram yang didalamnya berisikan sabu,” ucap Iptu Ridwan saat melakukan rilis, Selasa, 11 Mei 2021.
Katanya, Tim berhasil mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkoba sekitar pukul 20.00 Wita, sehingga tim langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan pengeledahan.
“Narkotika jenis sabu seberat 7.70 gram disimpan di pelastik bening dibungkuskan dengan kain yang disembunyikan dibawah jok motor tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur. (C)