NEWS

Edarkan Sabu, Seorang Remaja di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

1029
×

Edarkan Sabu, Seorang Remaja di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang remaja berinisial RD (19) diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari di dalam Kamar Kos Caesar, Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 18.00 WITA.

RD harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat dilakukannya penggeledahan ditemukannya barang bukti.

Baca Juga : MTS Al-Askar Kendari Target Setara dengan MTS Lainnya

“Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar dan ditemukan barang bukti sebanyak 30 saset paket bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,28 gram,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti non narkoba, seperti 1 buah timbangan digital, dua buah sendok sabu, 1 ball sedotan pelastik, dan 1 pack plastik bening berukuran besar.

Dari hasil pengakuan pelaku barang haram tersebut saat diterima sebanyak 50 gram kemudian di bagi menjadi 100 paket. Di mana dari paket tersebut sudah di berhasil diedarkan sebanyak 70 paket.

“Sehingga pada saat RS tertangkap tangan ditemukan sisa 30 paket sabu,” ucapnya.

Baca Juga : Begini Tanggapan Dikmudora Kendari Soal Pemecatan Honorer

Kata dia, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang ia tidak kenali identitasnya. Dari hasil penjualannya itu pelaku diiming-imingikan upah sebesar 100 ribu apabila berhasil mengedarkan sebanyak 1 gram sabu.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page