HUKUM & KRIMINALKendari

Edarkan Sabu Warga Benu-Benua Dibekuk Polisi

743
Sabu
Tersangka Pengedar Sabu, Atas Nama Adil Kineal Alias Adil

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra terus meningkat kan operasinya untuk membongkar praktik gelap peredaran narkoba di Bumi Anoa.

Teranyar, direktorat yang dikomandoi Kombes Pol Muh Eka Faturrahman menangkap Adil Kine Alias Adil umur 40 tahun.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Ponegoro Nomor 90 C, Kelurahan Benu-benu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, 9 September 2020.

Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat pengedar narkotika jenis sabu yang kerap bertransaksi di Benu-benua.

“Atas Informasi itu Tim Lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka Adil Kine, pada pukul 00:10 wita di kediamannya,” ujarnya

Dari penangkapan tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba menemukan delapan sachet narkotika jenis sabu di bawah meja yang berada di dapur rumah dengan berat 3,20 gram.

Selain itu turut disita juga barang bukti berupa 1 unit handphone samsung, 1 unit handphone Blackberry, dan 3 alat pengisap sabu yang berada dikamar pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, narkotika tersebut di peroleh dengan cara memesan langsung kepada seseorang berinisial IK yang berada di Marowali Sulawesi Tengah,” ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1 ) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version