EKONOMI & BISNISHEADLINE NEWSKendariNEWS

4,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kendari

650
×

4,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kendari

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi (tengah) bersama Bea Cukai Kendari saat melakukan pemusnahan atas barang kena cukai (BKC) dan pakai bekas ilegal (balepress) di Mako Lanal Kendari, (Foto: Istimewa/B)

Reporter: M. Ardiansyah R.

KENDARI – Bea Cukai Kendari memusnahkan dengan cara dibakar, 4.862.280 batang rokok ilegal senilai Rp 3,47 miliar hasil penindakan periode Mei – Oktober 2019 di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) hingga Wakatobi.

Pemusnahan ini dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi di Mako Lanal Kendari dan dilakukan bersama sejumlah unsur penegak hukum, pejabat militer daerah serta organisasi masyarakat sipil, Kamis, (26/9/2019).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Radmoyo Tri Wikanto, menjelaskan potensi kerugian negara karena tidak d bayarnya pungutan cukai rokok tersebut sebesar Rp 1,79 miliar.

“Tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan bidang cukai, maka peredaran rokok tersebut melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11,” tegasnya.

Bersamaan dengan pemusnahan jutaan batang rokok itu, turut dibakar juga 677 balpress, terdiri dari 292 beles pakaian bekas dan 385 beles sepatu bekas, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,5 Miliar .

“Balepress yang telah di musnahkan ini adalah hasil penangkapan dari Kapal KLM Bumi Lestari pada 17 Januari 2019 lalu,” ungkap Radmoyo.

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya menjelaskan, bahwa masyarakat Sultra perlu menikamti produk yang berkualitas dan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang di tetapkan pemerintah.

“Sultra salah satu daerah dengan potensi pasar rokok cukup besar, sehingg pasar di isi oleh produk legal maupun ilegal,” ujarnya. /A

You cannot copy content of this page