EKONOMI & BISNISKendariMETRO KOTA

Iuran BPJS Naik, KAMMI Minta DPRD Sultra Awasi Pelayanan Rumah Sakit

551
×

Iuran BPJS Naik, KAMMI Minta DPRD Sultra Awasi Pelayanan Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi KAMMI saat melaksanakan demo di depan kantor DPR Sultra Foto : MEDIAKENDARI.com/Hardiki./b

Reporter : Hardiki

Reporter : Hardiki

KENDARI – Menolak kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) sebesar seratus persen yang sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sulawesi Tenggara berdemonstrasi di Kantor DPR Sultra, Senin (11/11/2019).

Mereka mendesak DPRD untuk menghadirkan BPJS untuk menjelaskan alur kinerja BPJS. Mereka juga mendesak DPRD untuk membentuk tim investigasi untuk mengontrol kebijakan Rumah Sakit terhadap pelayanan BPJS.

Perwakilan Komisi IV DPRD Sultra, Muh Poli yang menemui masa menanggapi positif permintaan demonstran untuk melakukan pertemuan dengan BPJS dalam menjelaskan alur pelayanan dan penggunaan kartu BPJS secara jelas.

“Kami akan melakukan kembali pertemuan dengan pihak BPJS untuk mengetahui secara jelas bagaimana alur pelayanan dan penggunaan kertu BPJS. Kami juga akan meluruskan apa yang disampaikan mahasiswa di Kementerian Kesehatan RI dan pihak BPJS, hal ini juga akan menjadi suara dari Sulawesi Tenggara,” katanya.

Muh Poli juga mengimbau agar masyarakat turut mengawasi pelayanan di Rumah Sakit.

“Harus kita sama-sama amati dan kontrol, jika ada ditemukan dari pihak rumah sakit, masih ditanyakan dan berbelit-belit belum melayani langsung pasien yang sedang kritis atau butuh perawatan cepat, maka laporkan di DPR,” jelas Muh Poli.

” Jika memang pemerintah mengalami defisit APBN kerena penggunaan dana BPJS yang mengharuskan BPJS harus naik, maka Pemerintah tidak harus menaikan BPJS kelas tiga karena masyarakat sudah sangat terbebani dengan perekonomian sendiri,” kata Orator Aksi, Betirudin

Baca Juga :

Untuk diketahui, dalam pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan Rp110 ribu untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II

Sedangkan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I ditetapkan iuran sebesar Rp 160 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (b)

You cannot copy content of this page