EKONOMI & BISNISHEADLINE NEWS

UMP 2020 Berlaku 1 Januari, Pelaku Usaha Wajib Laksanakan

518
×

UMP 2020 Berlaku 1 Januari, Pelaku Usaha Wajib Laksanakan

Sebarkan artikel ini
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim. Foto : MEDIAKENDARI.com

Editor : Kang Upi

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen dari besaran UMP tahun 2019 lalu, atau sebesar Rp 200.144,17.

Dengan kenaikan tersebut, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.552.014,52, ditambahkan kenaikan 8,51 persen atau Rp 200.144,17 menjadi Rp 2.752.158,69, yang ditetapkan sebagai UMP tahun 2020.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang penetapan UMP sektoral Provinsi Sultra tahun 2020, besaran UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.

Terkait penetapan ini, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, Muhammad Amir Taslim menjelaskan, UMP tersebut wajib untuk semua pelaku usaha.

“Ruang lingkup pemberlakuan upah minimum adalah semua unit usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, dalam hubungan kerja. Dalam hubungan kerja dimaksud, itu berarti antara pekerja dan pemilik perusahaan ada perjanjian kerja,” kata Amir Taslim, Rabu (6/11/2019).

Jadi itu berlaku untuk semua unit usaha, kategori usaha kecil atau yang mempekerjakan 1 – 45 pekerja, menengah dengan 55- 99 pekerja dan kategori besar dengan 100 atau lebih pekerja.

“Sejauh ini tidak ada resistensi atau complain, atau keluhan dari pihak pelaku usaha atas besaran UMP yang ditetapkan, maupun asosiasi pelaku usaha tehadap kenaikan upah minimum yang diberlakukan setiap tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Amir, sekira terjadi resistensi dari pelaku usaha, maka dibolehkan untuk menangguhkan dalam melaksanakan pembayaran upah bagi tenaga berdasarkan UMP, namun perusahaan harus memenuhi sayarat yang ketat.

“Salah satu syaratnya, perusahaan harus diaudit oleh akuntan publik. Jadi tidak serta merta, ada mekanisme khusus yang harus ditempuh kalau misalkan dia tidak bisa melaksanakan upah minimum tahun berkenan,” terang Amir.

Baca Juga :

Ia juga menjelaskan, dalam mengefektifkan pelaksanaan UMP sebagaimana ditetapkan, pihaknya juga tengah menyusun Surat Edaran Gubernur Sultra, yang nantinya akan dikirimkan kepada stakeholder terkait.

“Akan ditindaklanjuti juga dengan surat edaran gubernur, kami sedang susun materi edarannya, nanti kami akan sampaikan edaran itu kepada seluruh pelaku usaha, pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat buruh dan lainya,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page