BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWS

Empat Bulan Beraksi, Pelaku Curanmor di Baubau Ditembak Polisi

714
×

Empat Bulan Beraksi, Pelaku Curanmor di Baubau Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Baubau saat membawa pelaku pencurian motor. (Foto: Mediakendari.com/Ardilan/A)

Reporter : Ardilan
Editor : Wiwid Abid Abadi

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) setelah melakukan aksinya selama empat bulan, mulai dari bulan Mei, hingga Agustus 2019.

Pelaku curanmor berinisial S (29 tahun), warga Kelurahan Lipu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) itu, ditangkap pada Senin (26/8/2019) lalu, dan ditembak pada bagian kaki, karena mencoba kabur dengan cara mengelabui petugas.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, mengungkapkan, selama pelaku menjalankan aksinya dalam waktu empat bulan, pihaknya menerima delapan laporan polisi dengan berbagai tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor jenis metik.

Dari 11 BB, kata Ronald, sejauh ini sudah ada beberapa korban yang melapor kehilangan motor ke Satreskrim untuk mengambil kembali sepeda motornya yang hilang.

“TKPnya sudah terungkap, dan korbannya sudah datang melapor ke kita, yaitu di jalan Langkariri, depan kantor Puspita, di Kelurahan Bonebone, di Jalan Betoambari, Jalan Sipanjonga, depan kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), dan di Jalan Wolter Mongonsidi. Sedangkan barang bukti lainnya yang belum, kita sampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan agar melapor ke kami,” kata AKP Ronald saat konferensi pers di ruang Media Center Humas, Polres Baubau, Rabu, (28/8/2019).

Pria dengan tiga balok dipundaknya ini mengatakan, modus operandi tersangka, diawali dengan melakukan hunting di jalan, sembari menarget motor-motor yang kuncinya ditinggal di motor oleh pemiliknya. Pelaku yang melihat hal itu, kemudian mengambil kunci motor para korban lalu menyimpannya.

“Masyarakat yang lupa mengambil kunci usai memakai motor, dia (tersangka) ambil dan disembunyikan dua hari. Modus operandi kedua, kalau ada motor terparkir, dia mencoba kunci lain. Kalau masuk, dia langsung bawa kabur,” urainya.

BACA JUGA:

Ronald juga menjelaskan, motif pertama pelaku melakukan aksi kejahatan itu, awalnya hanya coba-coba saja. Namun, karena merasa aksinya menguntungkan, tersangka lalu merasa ketagihan untuk mengulangi aksinya.

“Motifnya pertama coba-coba, dan kemudian dia mendapat untung. Dilihat dari situ, dia akhirnya bersambung untuk mengambil motor yang lain. BBnya ada yang sudah dijual, dan ada yang kita amankan. Hasil penjualannya dipakai untuk foya-foya. Kebanyakan (barang bukti) dijual di Buteng kepada teman dekatnya dengan alasan motor tersebut dari luar Sultra,” bebernya.

Ronald menambahkan, saat beraksi, tersangka bekerja seorang diri. Saat dibekuk, polisi pun harus menghadiahkan pelaku dengan sebutir timah panas pada bagian kaki, karena pelaku ingin mengelabui petugas dan mencoba kabur.

“Pelaku bekerja sendiri. Bukan residivis, tapi pemain baru. Kita terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban yang kehilangan motor, Widianti, mengaku, kendaraannya hilang di depan rumahnya sendiri. Kejadiannya bermula ketika dia kembali ke rumah setelah dari tempat jualan.

“Saya parkir motor di depan rumah, lalu pergi ke samping rumah. Setelah itu tidak cukup tiga menit, motor saya sudah hilang. Kejadiannya pada 25 Juli 2019 lalu, pukul 10.30 WITA. Tapi sekarang saya sudah temukan motor saya yang hilang,” ujarnya. /A

You cannot copy content of this page