Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – RE (16) merupakan bocah belia yang mengaku tinggal di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Anduonuhu, Kota Kendari. Meski masih remaja, namun aksi kejahatan RE sudah cukup meresahkan masyarakat.
Betapa tidak, RE kerap beraksi sebagai begal yang merampas harta benda milik pengendara dan tidak segan melukai korbannya.
Berdasarkan keterangan polisi, RE diketahui telah melakukan aksi pembegalan sebanyak empat kali, di empat lokasi berbeda, seperti di Jalan Bay Pass, Jalan Jati Raya, Jalan Poros Brigjen M Yusuf, dan Jalan Gersamata.
Aksi kriminal RE akhirnya dihentikan Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra, yang membekuknya di Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Anduonuhu, Kota Kendari, Selasa (16/07/2019) malam.
BACA JUGA :
- Bacabup HADIR Dessy Indah Rachmat Diberi Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Gelar Silaturahim Akbar di Abuki, Warga : Kami Bangga Punya Calon Bupati Putra Abuki Dengan Paslon HADIR
- Paslonkada Konawe HADIR Didoakan jadi Bupati dan Wakil Bupati Konawe saat Silaturahmi di Ponpes Al Anshor Padangguni
- Ribuan Warga Sampara Sambut Kehadiran Harmin-Dessy di Kelurahan Rawua
- Ketua DPD Gerindra Sultra Janji Perbaiki Jalan Terisolir Menghubungkan Kelurahan Rawua ke Desa Puuloro dan Desa Bondoala Sampara
- Mantan Camat Wonggeduku Firdaus P Raha Bakal Turun Gunung Menangkan Paslon HADIR di Pilkada Konawe
“Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan aksi pembegalannya dengan lokasi yang berbeda,” ucap Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan dalam keterangan presnya, Rabu (17/07/2019).
AKP Diki juga menuturkan, pada salah satu aksinya yakni di Jalan Brigjen M Yusuf, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pelaku mengambil handphone milik salah seorang pengendara.
Menurutnya, pelaku yang melihat korban menyimpan handpone di kantong depan motor miliknya saat berkendara, lalu mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengambil handphonenya tersebut.
Saat itu, korban hendak melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun urung dilakukan karena pelaku mengeluarkan senjata tajam, dan berusaha melukai korbannya itu.
“Korban hendak melakukan perlawanan, tetapi karena pelaku memiliki sajam, jadi korban tidak berani,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Diki, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. “Kami amankan barang bukti yakni satu unit handpone merek vivo,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (A)