FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Empat Orang di Buton Dibekuk Polisi Saat Sedang Asik Berjudi

395

KENDARI – Sedang asik bermain judi jenis kartu Joker, empat pria warga Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Polisi pada Minggu (20/5/2018).

Keempat pria itu berinisial HK (27), DW (25), MS (24) dan RS (24) berhasil diamankan dalam Operasi Pekat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri bersama Anggota Unit Opsnal sekitar pukul 00:20 Wita dini hari di salah satu rumah warga.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt yang mengatakan, saat ini ke empatnya telah diamakan dan menjalankan proses lebih lanjut di Polres Buton.

“Jadi selain mengamankan ke empatnya, Polisi mengamankan barang bukti (BB) uang Rp 223.000 terdiri dari pecahan Rp 50 ribu tiga lembar, Rp 20 ribu dua lembar, Rp 10 ribu satu lembar, Rp 5 ribu empat lembar, Rp 2 ribu satu lembar, seribu satu lembar. Serta Kartu Joker Merk Mandau satu pasang dengan jumlah 58 lembar,” urainya.

Dari pengakuan ke empat pemuda ini melakukan permainan judi menggunakan kartu Joker dengan mengharapkan untung-untungan saja serta sebagai pengisi waktu luang.

“Keempatnya dikenakan pasal 303 ayat (1) Ke-1 Subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” ungkapnya.


Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version