HEADLINE NEWSNASIONALNEWS

Enam Langkah untuk Kepala Daerah Cegah Covid-19 Menurut Laode Ida

554
×

Enam Langkah untuk Kepala Daerah Cegah Covid-19 Menurut Laode Ida

Sebarkan artikel ini

Redaksi

KENDARI – Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida menyebut, perlu diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dan juga keberanian bagi kepala daerah, untuk menyelamatkan nyawa dari ganasnya Covid-19.

Kata dia, penanganan covid harus diniatkan dan diposisikan murni sebagai program kemanusiaan, ekspresi nyata dari keberpihakan dan atau tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, agar terbebas dari wabah penyakit mematikan itu.

“Memang harus ektra serius, karena cara penyebaran virus ini jauh dari kemampuan deteksi manusia. Virus yang viral begitu cepat masuk dalam tubuh dan mengancam keselamatan jiwa manusia,” tuturnya.

Dalam siaran persnya di Grup aplikasi pesan Whatsapp umum www.mediakendari.com, Senin 30 Maret 2020, setidaknya ada enam langkah menurut Laode Ida yang harus dilakukan para kepala daerah.

Pertama, kepala daerah harus memastikan petugas di baris terdepan (front liners), tetap memiliki semangat, dalam arti segala kebutuhan dalam pekerjaan mereka harus terpenuhi.

Para tenaga medis baik dokter maupun paramedis harus terjamin keselamatannya dalam bekerja dengan memberikan APD yang benar-benar sesuai standar. Bahjan jika menungkinkan, fasilitasi mereka dengan akomodasi penginapan khusus selama masa covid ini.

Kedua, kepala daerah harus berani mengambil diskresi, lakukan karantina wilayah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus rantai covid baik yang sudah ketahuan positif maupun yang belum ketahuan.

Mereka yang belum ketahuan terkena covid atau tidak, itu yang menurut Laode Ida potensial menjadi penyebar virus corona. Maka, untuk itulah diperlukan dibatasinya pergerakan orang dalam tempo yang menurut para ahli virus, selama dua pekan.

“Jika tidak lakukan ini, maka potensi penyebarannya semakin luas, yang nerwrti penangannya sangat panjang dan tak menentu kapan berakhirnya,” tegasnya.

Ketiga, terkait poin kedua, diperlukan anggaran khusus dari APBD. Menkeu melalui PMK-nya no 19 tahun 2020 telah memberi pijakan administrasi bagi pemda untuk merevisi anggaran, merelokasi ke pembiayaan covid.

Keempat, yang harus dipastikan juga adalah dana untuk kompensasi bagi pekerja informal dan buruh harian. Dengan akan diberlakukannya kebijakan lockdown atau karantina wilayah, pemda harus menjamin itu.

Kelima, perlukan dukungan relawan dari masyarakat untuk membantu pencegahan, termasuk pembiayaan penanganan covid. Libatkanlah figur-figur kredibel untuk memotori gerakan relawan

Keenam, perlu tampilnya figur kepala daerah sebagai simbol negara yang terlibat langsung tangani covid. Mereka harus tampil bersemangat melebihi gugus tugas.

“Tidak boleh takut,” tulisnya menutup.

You cannot copy content of this page