Reporter : Jaspin
TIRAWUTA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menemukan enam surat suara tidak sah, pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden, tepatnya di Desa Aere, pada TPS 2.
Adapun keenam lembar kertas suara yang ditemukan oleh Panwascam itu kerena Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mendadatagani surat suara tersebut.
Akibatnya, Ketua Panwascam Kecamatan Aere A. Iksan, S.Ip, melayangkan surat rekomendasi dengan Nomor 01/K.SG.07.07/TU/01.00/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua Pemilihan Kecamatan Aere, untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Koltim La Golonga menjelaskan, sebagaimana hasil temuan Panwascam di Kecamatan Aere, maka berdasarkan surat rekomendasi yang dilayangkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Aere, yang ditebuskan kepada kami, maka sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pada pasal 372 ayat 2 pada huruf a,b,c, dan d.
Selanjutnya dipertegas lagi di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 pasal 65 ayat 2 yang berbunyi “Suara di TPS wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan seperti yang dilaporkan Panwascam” maka wajib untuk dilakukan PSU.
“Sesuai aturan perundang-undangan maka kami di Bawaslu Kabupaten Koltim telah menyatakan untuk dilaksanakan PSU,” tegas La Golonga kepada media ini, Sabtu (20/4/2019).