FEATUREDKendariKESEHATAN

BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Se-Sultra Untuk Optimalkan Program JKN-KIS

335
×

BPJS Kesehatan Gandeng Pemda Se-Sultra Untuk Optimalkan Program JKN-KIS

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kendari, melaksanakan gathering bersama Pemeritah Daerah (Pemda) Se Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka menjalin hubungan kemitraan untuk mengoptimalkan program JKN-KIS tahun 2018.

Kepala Cabang BPJS Kendari, Dina Diana Permata, meminta komitmen dan dukungan dari seluruh Pemda di Sultra untuk mewujudkan program Universal Health Coverage (UHC) yang  akan dilaksanakan pada 2018 mendatang, dan ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2019 nanti.

“Pertemuan ini kita mencoba menyamakan persepsi, dengan penandatangan nota kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding, red) yaitu perpanjangan intergrasi Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah, red) masing-masing Pemeritah daerah di tahun 2018,” ungkapnya saat ditemu disalah satu Hotel di Kendari, Kamis (7/12).

Dikatakan, sudah tiga Kabupaten yang berkomitmen mendukung pelaksanaan program JKN-KIS, dan Universal Health Coverage sudah berjalan di Kabupaten Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Bombana.

“Pemerintah pusat sedang menggodok instrumen, sehinga program JKN-KIS tetap berjalan,” imbuhnya.

Sementara masalah defisit, kata Dina, saat ini mencapai total Rp 9 triliun, hal ini terjadi kerena tidak seimbangnya antara iuran dengan manfaat yang didapat peserta JKN. Dan defisit tersebut sebenarnya bukan hal yang tiba-tiba, namun defisit itu sudah diprediksi dari awal sebelum program JKN berjalan. Namun demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, tambah Dina, semua sudah diatur melalui Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 87 Tahun 2013, terkait langkah-langkah apa yang harus diambil oleh Pemeritah untuk menghadapi defisit tersebut. Salah satunya yaitu bentuk dukungan dan komitmen Pemda agar program JKN tetap berjalan.

“Nanti ada kontribusi yang akan diambil dari cukai rokok, langkah yang diambil juga melalui disusunnya regulasi Peraturan Mentri Keuangan, untuk menangani Pemda yang menunggak atau tidak membayarkan iuran wajib untuk PNS,” bebernya.

Lebih lanjut, Dina menegaskan perlu digaris bawahi yang menentukan nominal iuran BPJS adalah bukan dari BPJS Kesehatan, melainkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dibentuk langsung oleh Negara dimana mereka yang diminta untuk menyusung rekomendasi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Reporter: Ruslan
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page