Reporter: Pendi
KOLUT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara (Kolut) menegaskan jika pembangunan bandara di Kolut tersebut telah memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dishub Kolut, Junus bahwa bandara yang di bangun di Desa Kalu Kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha itu telah memiliki Amdal.
“Mana munkin pembangunan bandara tersebut dikerjakan kalau tidak ada analisis dampak lingkungannya, karena pembangunan bandara itu menelan anggaran yang begitu besar,” kata Junus, Jumat 5 Februari 2021.
Penegasan tersebut sendiri disampaikan Junus untuk menepis informasi jika pembangunan bandara dilahan seluas 64,1 (Ha) dan menyedot APBD sekitar Rp 40 miliar lebih itu, belum memiliki dokumen Amdal.
Menurutnya, seluruh kewenangan dalam penerbitan Amdal tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, yang telah menyelesaikan seluruh dokumen Amdal itu sejak Oktober 2020.
“Jadi semuanya sudah lengkap dan sekitar Oktober 2020 turun tim penilai di Kecamatan Kodeoha untuk memaparkan draf rancangan AMDAL bandara dan dihadiri langsung Ketua DPRD Kolut Buhari,” jelasnya.
Setelah itu, kata Junus, disusunlah dokumen Amdal dan untuk selanjutnya dilakukan sidang oleh tim penilai Amdal dari DLH Provinsi Sultra. Pembahasan pertama sudah dilakukan Desember 2020 dan kedua pada 1 Februari 2021.
“Jadi sekitar dua minggu kedepan sisa pembahasan ketiga untuk difinalisasi baru keluar persetujuan dari 16 anggota tim penilai Amdal,” ungkapnya.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala DLH Kolut, Mardang bahwa pengurusan Amdal bandara itu sudah memasuki tahap finalisasi sesuai hasil rapat yang dilakukan secara virtual bebrapa waktu lalu.
“Kami sudah mengetahui bahwa kepengurusan Amdal bandara itu sudah memasuki tahap finalisasi dan menunggu persetujuan dari tim penilai amdal karena saya menghadiri rapat virtual beberapa hari yang lalu,” singkatnya. /C