AdvertorialKendariSULTRA

Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Sultra Diantarkan ke Presiden RI

263
×

Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Sultra Diantarkan ke Presiden RI

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, mengonfirmasi bahwa fisik surat usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah diantarkan ke Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sabtu (8/2/2025).

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menggunakan penerbangan pertama dari Kota Kendari menuju Jakarta. Meskipun pengantaran fisik dilakukan hari ini, usulan tersebut telah lebih dulu terinput dalam Rekap Data Usul Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui sistem Bitly Kemendagri RI pada Jumat (7/2/2025).

“Secara online, kita telah mengusulkan pada Jumat kemarin, dan hasilnya sudah terinput di Bitly Kemendagri RI. Hari ini, fisiknya telah diantar langsung oleh Ketua DPRD Sultra. Kemendagri akan tetap menerima meskipun di luar jam kantor, karena instruksi Presiden bersifat segera untuk ditindaklanjuti oleh setiap daerah, termasuk Sultra,” ujar Sekda Sultra.

Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., pemerintah daerah harus menaruh perhatian serius terhadap seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan pemilu, penantian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025, proses di KPU, hingga rapat paripurna DPRD Sultra. Tindak lanjut terhadap usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wagub terpilih juga menjadi prioritas.

Pengusulan ini diawali dengan putusan MK Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang sebelumnya didahului oleh Keputusan KPU Provinsi Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub Sultra. Setelah putusan MK diterima, KPU Sultra mengeluarkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub terpilih, serta mengirimkan surat usulan pelantikan Nomor 43/PL.02.7-SD/74/2/2025 kepada Ketua DPRD Sultra.

Berdasarkan usulan tersebut, DPRD Sultra menggelar rapat paripurna yang menghasilkan surat usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wagub terpilih, yang kemudian diteruskan ke Presiden RI melalui Kemendagri.

Sekda Sultra berharap, dengan langkah cepat yang dilakukan pemerintah provinsi bersama KPU dan DPRD Sultra, hasil Pilkada dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Laporan Redaksi

You cannot copy content of this page