NEWS

FKGHY TK-PAUD Kendari Upayakan Guru Honorer TK Yayasan Masuk Formasi P3K

448
×

FKGHY TK-PAUD Kendari Upayakan Guru Honorer TK Yayasan Masuk Formasi P3K

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Forum Komunitas Guru Honorer Yayasan (FKGHY) TK-PAUD Kota Kendari bakal usahakan guru TK yayasan memiliki formasi khususnya pada P3K.

Ketua FKGHY TK-PAUD Kota Kendari, Suhuria mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan program utama yakni guru TK dan yayasan memiliki formasi seperti pada TK negeri lainnya.

“Jadi itu merupakan aspirasi kerja kita agar bagaimana petinggi kita mendengarkan aspirasi kami ini,” ungkapnya.

Saat ini yang tergabung di FKGHY TK-PAUD Kota Kendari sebanyak 315 orang se Kota Kendari.

Suhuria juga mengatakan saat ini dirinya sedang berupaya menindaklanjuti tembusan yang dilakukan dalam forum. Hal tersebut dilakukannya agar pemerintah pusat bisa mendengarkan aspirasi yang digaungkan oleh FKGHY TK-PAUD Kota Kendari.

“Seperti tadi di Dikmudora, BKPSDM supaya kami didengarkan sampai ke pusat. Insyaallah selanjutnya kami akan melakukan pertemuan dengan DPRD,” katanya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Kendari, Makmur mengatakan melalui forum tersebut, segala aspirasi dapat disalurkan untuk disampaikan ke pemerintah.

“Utamanya tuntutan mereka tadi itu mereka minta dimasukkan dalam formasi P3K. Itu mungkin peraturan yang mengatur itu bisa mengalami perbaikan agar guru yayasan itu bisa masuk P3K,” katanya.

Asisten III Kota Kendari ini juga mengatakan guru TK-PAUD ini merupakan ujung tombak pendidikan pada usia dini yang mana diusia tersebut menjadi dasar tumbuh kembang seorang anak.

“Ini perlu disahuti, oleh sebab itu mungkin Pemkot Kendari perlu mengambil peran agar guru honorer ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi P3K” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan saat ini pemerintah daerah tidak dapat menabrak aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Regulasi belum karena regulasi pemerintah pusat belum bisa kita ubah. Mungkin akan ada upaya yang dilakukan PGRI agar regulasi ini bisa berubah,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page