Redaksi
KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra agar segera menangkap Mr Tony alias Zhou Yuan, karena diduga sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) di desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Desakan itu disampaikan Format saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, pada Rabu pagi (14/8/2019).
Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto, menjelaskan, PT OSS diduga kuat melakukan penambangan tanah uruk didesa Tanggobu, Kecamatan Morosi tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA :
- VDNI Miliki Tunggakan IMB Rp 21 Miliar, Pemda Konawe :Lunasi atau Hentikan Kegiatan
- Tidak Miliki IMB, 1800 Kamar Kost di Sekitar Industri PT VDNI Morosi Terancam Dibongkar
- Rusmin Abdul Gani Mundur dari PT VDNI, Pengusaha Lokal Bereaksi Keras
Selain itu, kata dia, PT OSS juga diduga dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Jaswanto bilang, PT OSS diduga telah membuat dosa besar atas rusaknya kawasan hutan, terkhusus di Kabupaten Konawe, akibat pertambangan ilegal yang mereka lakukan secara terstruktur dan sistematis.
BACA JUGA :
- Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Ketapang Konawe Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek RMU
- Diduga Anggarannya Dikorupsi, Proyek Penjemuran dan Penggilingan Padi di Dinas Ketapang Konawe Tahun 2022 Mulai Dibongkar
- Polda Sultra Sidik Kadis Dinkes Konawe, Mawar Bantah Kasus Proyek Pembangunan Talud dan Pagar Puskesmas Soropia Bersumber Dari Dana Pokir Dewan Konawe Tahun 2023
- Delapan Bulan Kasus Pencurian Rumah Warga di Morosi Mandek, Polsek Bondoala Diduga Bekingi Pelaku Utamanya Anak Oknum Anggota DPRD Konawe
- Panselda CASN PPPK 2023 Konawe Diduga Lakukan Pembohongan Publik
- Terkait Dugaan Korupsi SILPA APBD Rp 56 Miliar, Sekda Konawe Bilang Tidak Ada Permainan, Sementara Kepala BPKAD Nocomment
“PT Obsidian Stainless Steel telah melanggar Undang Undang Nomor 13 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Jaswanto kepada wartawan.
Atas dasar itu, Format melayangkan beberapa tuntutan kepada pihak Polda Sultra. Pertama, meminta agar Polda segera tetapkan tersangka dari pihak PT Obsidian Stainless Steel sebagai pihak yang paling bertanggung jawab adanya aktivitas penambangan ilegal.
“Kedua, kami juga meminta agar Polda menangkap dan penjarakan Mr Tony Alias Zhou Yuan, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PT OSS di desa Tanggobu, Kecamatan Morosi,” jelasnya.
Selain itu, Format juga meminta secara tegas kepada Polda Sultra agar mempercepat proses hukum pertambangan ilegal yang dilakukan PT OSS tanpa pandang bulu.
Tak hanya kepada Polda, Format juga eminta kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, untuk menjadikan perhatian khusus terhadap ilegal mining yang dilakukan PT OSS dan memasukan dalam daftar hitam sebagai oknum atau perusahaan yang tidak taat aturan, agar tak diberikan ruang untuk melakukan aktivitas di Sulawesi Tenggara.
Selain Gubernur dan Polda, Formag juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera membentuk panitia khusus, atas indikasi kuat dan meyakinkan berbagai aktivitas ilegal di Morosi.
“Terakhir, kami meminta pihak Imigrasi Sulawesi Tenggara agar segera mendeportasi Mr Tony alias Zhou Yuan sebagai WNA dari wilayah NKRI karena diduga kuat mempermainkan hukum yang berlaku di Republik ini,” pungkasnya.