DaerahKendariKONAWE UTARANEWS

Format Sultra Desak Polisi Tetapkan Andi Uci Dalang Penambangan Ilegal di Konut

976
×

Format Sultra Desak Polisi Tetapkan Andi Uci Dalang Penambangan Ilegal di Konut

Sebarkan artikel ini
Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto SH
Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto SH

Redaksi

KENDARI – Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sultra meminta kepolisian segera menetapkan Andi Uci Abdul Hakim sebagai dalang adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di IUP PT Bososi Pratama di Desa Morombo, Kabupaten Konawe Utara.

Kepada Mediakendari.com, Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto SH menyebut, dugaan praktek ilegal mining itu sudah berlangsung lama dengan pola terstruktur dan masih, serta melibatkan oknum mafia tambang.

Advokat muda di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga mengatakan, patut diduga mereka menghalalkan segala cara hingga melakukan penambangan pada kawasan hutan lindung dan diluar dari Izin pinjam pakai kawasan hutan.

Banyak hal dan problem dilakukan PT Bososi Pratama aktivitasnya, berdasarkan keputusan kepala BKPM RI/No : 98/1/IPPKH/PMDN/2016 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bososi Pratama seluas 495,52 hektare dan pada lokasi pertambangan PT Bososi Pratama juga terdapat kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

“Dalam perjalanannya PT Bososi Pratama secara diam-diam melakukan praktek pertambangan di luar titik koordinat dari IPPKH yang telah ditetapkan dan dengan sengaja melakukan penambangan di dalam area kawasan hutan lindung,” katanya.

Tidak sampai disitu berbagai dugaan manipulasi administrasi perusahaan mereka lakukan dengan melahirkan akta kepemilikan, hingga adanya proses jual beli saham (take over) yang meninggalkan jejak kelam diantara mereka, hingga berujung pada pelaporan kasus penipuan yang telah dilaporkan di Mapolda Sultra.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami dari berbagai akta kepemilikan PT Bososi Pratama yang terbit, hingga sekarang yang menjadi landasan pengurusan administrasi PT Bososi Pratama di ESDM adalah akta no 16 tertanggal 9 agustus 2018 yang mengatasnamakan bahwa Andi Uci Abdul hakim adalah direktur utama PT Bososi Pratama,” ungkapnya.

Lanjutnya, dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Bososi Pratama secara terus menerus, mengabaikan segala hukum yang dapat menjerat mereka.

Hasil kajian mereka, pada peta citra satelit yang dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2019, telah nampak beberapa titik penambangan diluar dari IPPKH.

Hal itu mengindikasikan kuat penambangan ilegal yang dilakukan PT Bososi Pratama telah berlangsung lama, hingga kedatangan tim dari Mabes Polri, Selasa 17 Maret 2020 di Desa Morombo untuk melakukan penindakan dugaan penambangan ilegal pada kawasan hutan lindung yang mereka lakukan.

Penyegelan pada tujuh perusahaan di wilayah IUP Bososi mensinyalir beberapa Join Operasional belum mempunyai izin usaha jasa pertambangan yang teregistrasi pada Dirjen Minerba dan belum mendapatkan rekomendasi dari gubernur maupun bupati.

“Ketujuh perusahaan itu ialah PT Bososi, PT RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT Ampa, PT PNN (Pertambangam Nikel Nusantara) dan PT Jalumas,” paparnya.

Untuk diketahui Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sultra sudah sejak lama menyuarakan praktek ilegal mining yang dilakukan PT Bososi Pratama di Konawe Utara.

“Hal ini telah kami laporkan secara resmi pada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas ESDM Provinsi dan Kepolisian Daerah Sultra melalui Direktorat Kriminal Khusus,” tutupnya.

You cannot copy content of this page