Editor : Kang Upi
JAKARTA – Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa menyebut laporan dugaan Ilegal mining PT. Adhi Kartiko Pratam sudah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu diketahui, kata Ikram, setelah dirinya menerima surat tembusan dari Divisi Humas Mabes Polri, Selasa 2 April 2019 lalu, perilah pelimpahan berkas laporan Forsemesta, ke Bareskrim Polri.
“Laporan PT. AKP yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami apresiasi Mabes Polri yang serius dalam menyikapi persoalan ini dan tidak memakan waktu lama, laporan kami langsung dilimpahkan,” jelasnya.
Ikram juga menjelaskan, dalam surat bernomor: B/322/II/RES.7.4/2019/Divhumas yang ditanda tangani Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah disebutkan, pihaknya meminta arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan kepada Kabareskrim Polri.
Aduan ini sendiri diterima Divisi Hubungan Masyarakat Polri tertanggal 28 Ferbruari 2019 lalu, yang diterima Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri, Dra. Olga Sekeon.
BACA JUGA :
- Umrah bagi Calon Jamaah Indonesia Dibuka Besok
- Revitalisasi Museum Polri, Kapolri: Ukir Prestasi yang Baik untuk Mengisi Lembaran Putih Sejarah
- SMSI Tuntaskan Pembangunan Jalan dan Sanitasi Untuk Masyarakat Kota Serang
- Jemaah Haji Tahun 2021 Diharapkan Prioritas Vaksin Covid-19
- Gempa Sulbar Direspon Polri dan Polda Sekitar Lokasi Bencana
- IBIK Bogor Bertransformasi Untuk Mengembangkan Kompetensi Anak Negeri
Dengan pelimpahan ini, Lanjut Ikram, pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai selesai.”Termasuk dugaan gratifikasi bermodus SKV yang melibatkan pejabat dinas ESDM Sultra,” tegasnya.