NASIONAL

Forum Santri Nasional Sultra, Dukung IAIN Terapkan Larangan Bercadar di Kampus

1036
Haris Suhud. M, Rois A'am dan Kamaluddin (kanan). (Ist)

Reporter : Rahmat R
Editor : Wiwid

JAKARTA – Puluhan Mahasiswa IAIN Kendari, Senin pagi (2/9/2019) melakukan aksi demonstrasi penolakan larangan menggunakan cadar oleh pihak kampus. Aksi itu berlangsung ricuh, bentrokan antara masa aksi dan pihak security kampus tidak bisa dihindari.

Menyikapi larangan penggunaan cadar, dan aksi demonstrasi tersebut, Pengurus Wilayah (PW), Forum Santri Nasional (FSN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukunganya terhadap langkah yang dilakukan oleh pihak kampus IAIN.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak kampus, atas pelarangan menggunakan cadar saat proses belajar mengajar terjadi. Kami mengganggap, hal itu sudah sepatutnya untuk dilakukan, agar proses interkasi antara dosen dan mahasiswa, antara mahasiswa dan mahasiswa lainnya, berlangsung dengan baik,” jelas Sekretaris PW FSN Sultra, Kamaluddin, Selasa (3/9/2019).

Kamal – sapaan akrabnya -, menambahkan, menggunakan cadar itu tidaklah wajib dalam Islam, dan bukan merupakan syariat Islam, tapi lebih kepada persoalan khilafiyah.

“Saya rasa para ulama juga memiliki pendapat yang berbeda persoalan cadar ini, seperti mahzab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Misal dalam mahzab Syafi’i, terdapat tiga pendapat persoalan cadar, ada yang mengatakan wajib, sunnah dan khilaful awla. Bahkan, mahzab Maliki mengatakan makruh untuk menggunakan cadar. Jadi tidak usah dipersoalkan larangan penggunaan cadar ini,” imbuhnya.

Ia mengatakan, bahwa wajah itu bukan merupakan aurat bagi kaum wanita, jadi tidak wajib untuk ditutupi, dalam mahzab Syafi’i misalnya, dijelaskan tidak sah sholat seseorang jika sujudnya terhalang oleh sesuatu yang mengikuti gerakan sujudnya.

“Di Al Azhar, Mesir, mahasiswa itu diperintahkan membuka cadarnya saat berada dilingkungan sekolah, dan yang melarang itu adalah pemimpin Al Azhar, Muhammad Sayed Tantawi, beliau ulama besar, bahkan kata beliau, bahwa cadar itu merupakan tradisi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Islam, cadar itu adalah budaya masyarakat arab sebelum Islam datang,” imbuh Kamal.

Dia melanjutkan, dalam Alquran surat Annur ayat 31, dengan bunyi ayatnya ; “Katakanlah (Nabi Muhammad SAW) kepada orang-orang mukmin perempuan; hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung.

Dalam tafsir Imam Ibnu Jarir Al-thabari tentang surat Annur ayat 31, lanjut Kamal, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘janganlah mereka menampakkan hiasan (bagian tubuh) mereka, kecuali yang (biasa) tampak darinya, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Pandangan al-Thabari ini juga diperkuat oleh para ulama fikih, seperti Imam Al-Nawawi, Imam Malik, Al-Awza’i, Abu Tsawr, Abu Hanifah, Ahmad, dan lain-lain.

Menurut Kamal, seharusnya para mahasiswa itu mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pihak kampus, kerena itu merupakan perintah Alquran yaitu taat kepada pemimpin.

Baca Juga:

“Lagian aturan yang dibuat oleh pihak kampus IAIN tidak bertentangan dengan Syariat Islam, karena dalam Alquran itu yang diperintahkan adalah menutup aurat atau jilbab, bukan cadar, jadi menggunakan cadar itu bukan merupakan kewajiban bagi kaum perempuan muslim, dan hanya didalam dalam proses belajar mengajar saja,” katanya.

“Seharusnya, langkah yang dilakukan oleh IAIN Kendari bisa dicontoh oleh kampus-kampus lain di Indonesia, terutama di Sulawesi Tenggara, kerena itu salah satu cara untuk mengurangi pemahaman ekstrim yang ada di Indonesia. Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa orang-orang yang menggunakan cadar, hampir rata-rata tertutup dalam kehidupan sosialnya, walapaun tidak semua yang menggunakan cadar tertutup, tergantung dari individunya lagi” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version