NEWS

Fraksi Sultra Laporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terkait Dugaan Pengadaan Fiktif Sabun Cuci Tangan dan Tisu

1648
Tamapak Korlap, Rahmat Kobenteno dan Presideum Fraksi Sultra, Rizal Patasumowo saat ditemui di kediamannya (Foto: Dila Aidzin)

Reporter: Dila Aidizn
Editor: Sardin.D

Redaksi

KENDARI – Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Fraksi Sultra), laporkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan pengadaan fiktif sabun cuci tangan dan disu.

Pengaduan tersebut setelah Fraksi Sultra menemukan bukti dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif Belanja Pembelian sabun cuci tangan & tisu isi 900 Pcs tahun anggaran 2020 yang dilakukan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara(Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kordinator Lapangan Aksi, Rahmat Kobenteno mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan belanja fiktif sabun cuci tangan isi 500 ml sebanyak 1.000 unit dan tisu isi 900 Pcs sebanyak 1.000 unit, pada halaman 51 buku II (LHP-LKPD Kab. Konawe Utara TA 2020).

Hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI dengan nomor 31.A/LHP/XIX.KDR/05/2021.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 900/514/DPK, untuk melaksanakan pengadaan sabun cuci tangan dan tisu tesebut, Dikbud Kab. Konawe Utara menunjuk CV. PP dalam pengadaannya. Namun saat dikonfirmasi kepada CV. PP tertanggal 16 April 2021 diketahui pengadaan tersebut dilakukan sendiri oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Dikbud, bukan oleh perusahaan.

“Konfirmasi pada toko pembelian sebagaimana disebutkan dalam LPJ ternyata tidak pernah ada pembelian sabun tersebut” ungkap Rahmat Kobenteno, Korlap Aksi saat ditemui di Kediamannya, Rabu (18/8/2021).

“Perilaku bendahara pengeluaran merupakan contoh tidak patut yang dilakukan seorang ASN. Gelagat sifat Korupsi seperti ini harus segera diselidiki oleh APH (Aparat Penegak Hukum)” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK, diduga Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu Preaidium Fraksi Sultra, Rizal Patasumowo mengatakan bahwa timnya telah selesai menyusun Laporan aduan beserta lampiran bukti untuk diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Insya Allah besok kalo tidak ada aral melintang kami akan bertandang ke Kejati Sultra untuk melaporkan dugaan korupsi ini. Hal-hal keji seperti ini harus segera diselidiki & saya tegaskan agar APH (Aparat Penegak Hukum) jangan main-main menindaki hal semacam ini” kata Rizal Patasumowo.

Fraksi Sultra juga mendesak Bupati Konawe Utara agar segera mengevaluasi Kinerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pak Ruksamin harus segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan atas kejadian di instansinya ini dan segera copot Bendahara Pengeluaran dari jabatannya. Jangan sampai Bumi Oheo ternodai hanya karena sikap seorang Bendahara” tegasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version