HEADLINE NEWSKONAWE SELATANNEWS

Gadis 18 Tahun di Konsel jadi Kurir Narkoba

555

Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Gadis 18 tahun berinisial FE dibekuk Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 13.20 WITA.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir melalui Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Muhammad Nur Akbar kepada MEDIAKENDARI.com via Whatsapp, Senin (20/1/2020) mengatakan, gadis itu ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 16,23 gram

Katanya, penangkapan FE berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.

Berbekal informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak ke lokasi dan menemukan FE di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 13 paket.

Akbar juga mengatakan, modus operandinya, pelaku merupakan kurir sekaligus tukang tempel (Tutel) yang mengedarkan sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yang berada dilapas Klas II A Kendari, yang sudah ditentukan memang tempat-tempatnya.

“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version