Reporter: La Ato
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mencairkan gaji ke-13 untuk 12 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Isma mengatakan, sejak Jumat kemarin, 4 Juni 2021, Pemprov Sultra telah mencairkan gaji ke-13 kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang lainnya tergantung OPD-nya kapan mengajukan permintaan pembayaran atau usulan surat membayar, tapi saya berharap, Senin sudah tuntas semua,” ucap Isma, Sabtu, 5 Juni 2021.
Untuk gaji ke-13 ini, sebut Isma, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56 miliar. Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
“Besarannya sesuai dengan gaji pokok bulan Juni ini. Itu artinya tahun ini tidak ada potongan,” ungkapnya.
Ia merincikan, dalam petunjuk teknisnya, gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan bagi ASN yang menduduki jabatan atau tunjangan umum bagi staf.
“Di Pemprov Sultra, tunjangan kinerja tidak ada, yang ada hanya tambahan penghasilan PNS,” Jelas Isma.
Untuk diketahui, delapan OPD yang sudah dicairkan gaji ke-13-nya adalah BPKAD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Rumah Sakit Umum (RSU), Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. (C)