HEADLINE NEWSKendariKONAWEMETRO KOTANEWS

Gaji Seorang PNS di Konawe Tak Kunjung Dibayar, Wakil Bupati Sebut Domain BKN

389
Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. ST, MM,. Foto : MEDIAKENDARI.com

Reporter : M. Ardiansyah Rahman

KENDARI – Mahyudin yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus aktif tidak dibayarkan gajinya selama 10 bulan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi permasalahan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah mengklarifikasi kepada pihak pusat,” katanya saat ditemui MEDIAKENDARI.com saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2019).

Gusli membenarkan pemberhentian gaji karena adanya laporan dugaan Surat Keputusan pengakatan PNS yang dimiliki oleh Mahyudin yang dilaporkan ke BKN di Jakarta. Saat ini Pemerintah Konawe sementara menunggu hasil dari BKN untuk diaktifkan kembali gaji Mahyudin.

BACA JUGA :

“Itu domain pusat, bukan Pemkab Konawe yang memberhentikan gajinya,” ucapnya

“Kita tinggal tunggu dari pusat bahwa pihak terkait untuk dapat diaktifkan kembali,”katanya.

Untuk diketahui Mahyudin tercatat menjadi PNS melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan sejak 2015 lalu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version