Reporter : M. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Mahyudin yang merupakan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih berstatus aktif tidak dibayarkan gajinya selama 10 bulan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.
Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi permasalahan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami sudah mengklarifikasi kepada pihak pusat,” katanya saat ditemui MEDIAKENDARI.com saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (8/10/2019).
Gusli membenarkan pemberhentian gaji karena adanya laporan dugaan Surat Keputusan pengakatan PNS yang dimiliki oleh Mahyudin yang dilaporkan ke BKN di Jakarta. Saat ini Pemerintah Konawe sementara menunggu hasil dari BKN untuk diaktifkan kembali gaji Mahyudin.
BACA JUGA :
- Bantah Isu Ketua Kadin Sultra Tersangka, PT Masempo Dalle Minta Media Mengedepankan Keberimbangan Berita
- “Penumpang Sudah Beli Tiket Gagal Naik Kapal Malam di Pelabuhan Kendari
- RUPS Bank Sultra: Laba 2025 Tembus Rp419 Miliar
“Itu domain pusat, bukan Pemkab Konawe yang memberhentikan gajinya,” ucapnya
“Kita tinggal tunggu dari pusat bahwa pihak terkait untuk dapat diaktifkan kembali,”katanya.
Untuk diketahui Mahyudin tercatat menjadi PNS melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan sejak 2015 lalu.
