NEWS

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka PT JAP Tambang Nikel Ilegal Ke Kejati Sultra 

1100
×

Gakkum KLHK Serahkan Tersangka PT JAP Tambang Nikel Ilegal Ke Kejati Sultra 

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Kejati Sumut, Raimel Jesaja bersama Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan saat proses menyerahkan tersangka RMY beserta barang bukti dari PT.JAP tambang nikel ilegal

KENDARI- Penyidikan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kantor wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka PT James &Armando Pundimas (JAP) tambang nikel ilegal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Tersangka merupakan Direktur Utama PT JAP yang berinisial RMY (27) dengan kasus melakukan penambangan nikel secara ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Abdowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Anak di Tinanggea, Nurlin Surunuddin Bagikan Tas 

Kepala balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan hasil dari pemeriksaan terhadap pengawas, operator dan supir menunjukkan bahwa penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Informasi itu berawal dari masyarakat terkait aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan tanpa izin. Kemudian Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, melalui operasi penyelamatan sumber daya alam,” ujarnya, Kamis 10 Maret 2022

Selain itu, penyerahan tersangka RMY yang berlangsung di disertai dengan penyerahan berupa barang bukti tiga ekskavator dan tiga dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra

Baca Juga : Pemkot Kendari Waspadai Kejadian DBD

Dodi menambahkan bahwa RMY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022.

RMY disangkakan melakukan tindak pidanan berdasarkan pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja/ atau pasal 89 ayat (1) huruf A, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) huruf A, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf A, b, c UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, untuk saat ini RMY ditahan di rumah tahanan Polda Sultra. Olehnya atas kejahatan itu tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page