BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

Garam Disita BPOM, Pasokan ke Kepton Macet, Seluruh Karyawan Nganggur

486

BAUBAU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan penyitaan garam lokal bermerk/Cap Malige di Kota Baubau Selasa 13 Maret 2018 kemarin, menimbulkan angka pengangguran kerja baru.

Pemilik usaha PT Graha Niaga Buton, Jafar Malle menuturkan, mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), dirinya bersama 15 karyawan yang bekerja di perusahaan garam miliknya resmi menganggur.

“Mulai hari ini kami resmi menganggur. Karyawan saya yang semua perempuan kemarin menangis akibat kejadian penyitaan yang dilakukan BPOM. Karena hidup mereka bergantung pada pekerjaan ini,” ungkap Jafar dikonfirmasi di tempat pembuatan garam.

Tidak hanya itu saja, Jafar juga menjelaskan, jika sebagian masyarakat Baubau mulai resah akibat mendengar kejadian penyitaan garam tersebut.

“Tadi pagi ada warga yang datang mencari dan ingin membeli garam. Saya cuma bisa bilang kalau garam usaha milik saya telah disita semua,” urainya.

BACA JUGA: Tanpa Izin Edar, BPOM Sita Puluhan Ton Garam di Baubau

Kata dia, keresahan warga Baubau akan ancaman kelangkaan garam bukan tanpa alasan, mengingat selama ini, penyedia garam untuk masyarakat di wilayah Kepulauan Buton (Kepton) berasal dari usaha garam yang ia miliki.

“Usaha garam yang saya kelola ini diedarkan di seluruh wilayah Kepton. Biasanya sehari bisa kami pasok hingga 50 karung garam dalam bentuk yang sudah siap edar,” jelasnya.

Jafar juga menyayangkan tindakan BPOM yang menyebut garam buatannya ilegal.

“Ini yang saya tidak mengerti, padahal dokumen kami lengkap dan punya SNI. Tetapi kata BPOM, SNI kami sudah habis masa berlakunya. Sementara dalam sertifikat SNI yang kami miliki tidak tercantum massa berlakunya,” bebernya.

Namun, dia mengakui kalau izin edar produk garam belum sampai pada tahap MD (Makanan Dalam).

“Dokumen perusahaan kami baru sebatas tahap SP (Sertifikat Penyuluhan, red) dan belum sampai pada tahap MD. September 2016 lalu sudah kami ajukan permintaan tahap MD dan pada November 2017 tim BPOM datang untuk memproses, tetapi kata mereka SNI harus diganti karena sudah kadaluarsa. Hal itu yang kami tidak pahami sampai saat ini,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version