Jakarta, Mediakendari.com — Gegara 2 Tambang Nikel di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Koalisi Aktivis Nasional Indonesia (KASINDO) resmi melaporkan Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Polres Bombana ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jumat (13/6).
Sayangnya, KASINDO dalam rilisnya, tak menyebutkan nama oknum Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana. Dan bertugas tahun berapa di Mapolres Bombana yang mereka laporkan?
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan kedua pejabat kepolisian tersebut dalam memback-up dan menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan illegal yang terjadi di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
KASINDO menyebut Pertambangan Ilegal yang dimaksudkan adalah PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia.
Keduanya diduga melakukan Penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik masing – masing namun diduga ilegal kerana berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif.
Parahnya lagi, aktivitas illegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.
Ketua Umum KASINDO, Nabil Dean, dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk keprihatinan serius terhadap makin maraknya praktik-praktik pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang justru diduga dilindungi oleh mereka yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
“Kami mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Bombana dan Kasat Reskrim Bombana yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang illegal. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Nabil Dean.
KASINDO menilai bahwa dugaan keterlibatan aparat kepolisian ini merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta menciderai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra institusi Polri, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya di daerah-daerah rawan konflik sumber daya alam. Kami telah mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan yang kami laporkan lalu diserahkan ke pihak Divisi Propam Polri,” cetusnya
Nabil mengharapkan Divisi propam Polri akan segera menindak dan memeriksa Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bombana,” harap Nabil.
Nabil juga bilang, KASINDO akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, termasuk media.
“Hal itu agar bersama-sama memastikan bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi praktik illegal yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan kekuasaan,” pinta Nabil.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari kedua oknum polisi tersebut.
Laporan : Redaksi.