BAUBAUDaerahHUKUM & KRIMINALNEWS

Pemuda di Baubau Tewas Dianiaya

940
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, didampingi Kapolsek Sorawolio, IPDA Busrol Kamal saat konferensi pers terkait kasus penganiyaan berat di ruang humas Polres Baubau, Rabu 05 Februari 2020. Foto: Adhil/mediakendari.com
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, didampingi Kapolsek Sorawolio, IPDA Busrol Kamal saat konferensi pers terkait kasus penganiyaan berat di ruang humas Polres Baubau, Rabu 05 Februari 2020. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Dua orang pelaku penganiayaan berat hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, berhasil diringkus unit reserse kriminal Polsek Sorawolio, Polres Baubau, di rumahnya masing-masing dua hari pasca kejadian.

Kepada sejumlah jurnalis Kota Baubau, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Rabu 29 Januari 2020 lalu.

Saat itu korban AH (23) dan kedua pelaku tidak sengaja bertemu di salah satu acara malam di Kelurahan Bugi, Kecamatan Sorawolio. Namun saat bertemu, korban tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kasar.

Kemudian dua pelaku inisial IJ (24) dan LG (33) tidak terima. IJ kemudian langsung menampar wajah korban dua kali. Kemudian LG tiba-tiba memukul si korban satu kali di sekitar wajah hingga korban tersungkur ke tanah dan pingsan.

“Tapi tidak lama si korban kembali sadarkan diri dan langsung kembali ke kediamannya di Kelurahan Gonda Baru,” terang AKBP Rio, Rabu 5 Februari 2020.

Lebih lanjut AKBP Rio mengungkapkan, sehari pasca peristiwa, korban tiba-tiba mengeluh pusing hingga akhirnya dilarikan ke puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

“Sebelumnya pihak keluarga tidak tahu kalau si korban ini sempat dianiaya. Dan pada akhirnya teman korban yang saat itu sempat bersama, akhirnya bercerita jika si korban dianiaya dan sempat jatuh pingsan,” tutur Rio.

Tidak terima dengan kabar tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Sorawolio untuk ditindak. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan oleh rekan korban, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.

Sementara itu, Kapolsek Sorawolio, IPDA Busrol Kamal menambahkan, pelaku IJ merupakan warga Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio sementara LG merupakan warga Kelurahan Karyabaru, Kecamatan Sorawolio dan saat diringkus, keduanya tidak memberikan perlawanan.

Saat ini, kedua pelaku sementara diamankan di Mako Polres Baubau sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

“Sebelum ditangkap karena kasus penganiayaan, pelaku LG juga pernah ditangkap karena kasus serupa,” ungkap IPDA Busrol Kamal.

Keduanya diancam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version