Reporter: Ferito Julyadi
Editor : Kang Upi
KENDARI – Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyatakan tidak sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober – Desember 2019.
JS Saving Plan sendiri merupakan produk asuransi jiwa berbalut investasi yang merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Sebagaimana ramai diberitakan, status gagal bayar ini terungkap dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan BUMN asuransi ini kepada nasabahnya sekitar bulan Oktober 2019 lalu.
Kasus ini kembali disorot saat para nasabah mengeruduk Kantor KemenBUMN pada Selasa (17/12/2019) lalu. Kasus kini bergulir dalam penanganan hukum di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Terkait status tersebut, MEDIAKENDARI.com melakukan konfirmasi layanan nasabah Jiwasraya di Sulawesi Tengggara (Sultra), dengan mendatangi kantornya di jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Mandonga, Kota Kendari.
Kepada media ini, salah seorang perwakilan manajemen Jiwasraya Cabang Sultra, yang meminta namanya tidak dituliskan mengungkapkan, layanan nasabah untuk di Sultra masih berjalan seperti biasa.
Menurutnya, status gagal bayar yang ramai diberitakan tersebut tidak berpengaruh kepada nasabah yang berada di Sultra. Hingga kini, pembayaran polis asuransi masih rutin setiap bulannya.
“Untuk nasabah Sultra, tidak ada masalah akan hal itu. Sampai sekarang kami tetap melayani, dan rutin membayarkan asuransi mereka setiap bulannya,” ujar wanita berpakaian rapi yang menemui awak MEDIAKENDARI.com ini.
Ia juga menjelaskan, tidak terpengaruhnya status gagal bayar ini karena produk JS Saving Plan yang diduga bermasalah tersebut tidak dipasarkan di Sultra, melainkan produk yang dipasarkan Kantor Pusat Jiwasraya.
“Kasus kemarin tidak ada sangkut pautnya dengan kami yang di Sultra. Karena kami disini tidak memberikan produk tersebut kepada nasabah. Itu merupakan produk kantor pusat,” tambahnya.
Terkait status gagal bayar Jiwasraya, Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Sultra, Ridhony Marisson Hasudungan H mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aduan resmi dari nasabah di Sultra.
Namun ia membenarkan adanya sejumlah nasabah Jiwasraya yang mendatangi kantor OJK Sultra, untuk melakukan konsultasi dan meminta penjelasan berkaitan dengan status Jiwasraya tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aduan dari nasabah di Sultra. Ada, tapi itu hanya dalam bentuk non formal, hanya sekedar tanya-tanya terkait perkembangan kasusnya. Kalau aduan secara tertulis sampai saat belum ada satupun yang masuk di OJK,” kata , Ridhony di kantornya, Senin (13/01/2020).
Ridhony juga berpendapat, bahwa dari pengawasan OJK, kasus Jiwasraya saat ini belum bisa dinyatakan sebagai gagal bayar, karena masih dalam proses untuk menuntaskan masalah tersebut.
“Dari pengawasan kami, kasus tersebut belum dinyatakan sebagai gagal bayar. Masih dalam proses tindak lanjut. Kami berharap setiap badan usaha yang bergerak di sektor asuransi bisa memenuhi kebutuhan nasabahnya,” tutupnya. /A