FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Dana Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan

448
×

Gelapkan Dana Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Nasib malang menimpa A, A alias G, dan S. Mereka terpaksa berurusan dengan polisi setelah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Para tersangka berasal dari tiga perusahaan berbeda. Tersangka A dahulunya merupakan karyawan PT Bess Finance Kendari, sedangkan Tersangka A alias G adalah mantan karyawan PT OPO, dan Tersangka S pernah bekerja di PT Sinar Langit Abadi. Mereka disangka telah melakukan penggelapan dana perusahaan di mana mereka pernah bekerja.

Menurut Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, para tersangka tidak saling terkait satu sama lain. Mereka bekerja di tempat yang berbeda namun memiliki modus operandi yang sama.

“Mereka ini tidak saling terkait hanya saja kasusnya sama, penggelapan dalam jabatan. Modus operandinya pun sama,” ucap Jemi.

Modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah melakukan penagihan kepada nasabah atau pelanggannya masing-masing, namun uang hasil penagihan tidak disetor ke kas perusahaan melainkan dipergunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.

“Jadi mereka melakukan penagihan kepada nasabah atau pelanggannya yang sudah jatuh tempo. Namun setelah mendapatkan uang tagihan, uangnya tidak disetor ke perusahaan tapi dipakai untuk keperluan pribadi mereka sendiri,” tambah Jemi.

Total uang yang digelapkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah. Dengan rincian, Tersangka A menggelapkan sejumlah Rp 14.784.000, Tersangka A alias G Rp 38.760.450, dan Tersangka S sebesar Rp 20.500.000.

Penyidik Polres Kendari menjerat para tersangka dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Liputan: Hendrik B
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page