HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Gelapkan Tunjangan Bhabinkamtibmas, Perwira Polda Sultra Bakal di PTDH

1146
Ilustrasi

Reporter : Hendrik B
Editor : Def

KENDARI – Uang bisa membutakan, demikianlah kiranya pribahasa yang tepat disematkan kepada, Iptu Saefudin (45). Pasalnya, gara-gara uang tersebutlah perwira yang kini ditugaskan di Polda Sultra ini harus kesandung masalah hukum.

Tidak hanya itu, uang itu bahkan telah mencabut jiwa korsa dalam hatinya sebagai bagian dari Korps Bayangkara. Betapa tidak, IPTU Saefudin diketahui terbukti gelapkan uang tunjangan kerja Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebesar Rp 30 juta, saat masih menjabat sebagai Kasat Binmas Polres Konsel.

Akibat penggelapan dana operasi Bhabinkamtibmas untuk 30 personil ini, Iptu Saefudin harus menerima sanksi berat berupa direkomendasikan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), sebagai anggota Polisi.

Baca Juga : Gelapkan Uang, Mantan Kasat Binmas Polres Konsel Jadi DPO

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muliyadi menjelaskan, rekomendasi PTDH dikirimkan ke Mabes Polri, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

“Rekomendasi PTDH ini ditanda tangani Kapolda Sultra, karena dia perwira maka keputusannya dari Mabes Polri,” jelasnya kepada mediakendari.com saat di temui diruang kerjanya, Kamis (14/02/2019).

Ia juga menjelaskan, Iptu Saefudin selain diberikan sanksi karena menggelapkan uang tunjangan Bhabinkamtibmas, perwira naas ini juga disidangkan karena tidak pernah masuk kantor berturut-turut saat ditugaskan di Polda Sultra. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version