NEWS

Gelar Apel Pagi Usai Cuti, Ini Pesan Asmawa Pada OPD dan ASN Pemkot Kendari

1002
×

Gelar Apel Pagi Usai Cuti, Ini Pesan Asmawa Pada OPD dan ASN Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Usai cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai melakukan aktivitas dengan apel pagi di lapangan upacara gedung Balai Kota Kendari pada Rabu, (26/04/23).

Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan Pemkot Kendari mengawali kegiatan dengan apel pagi bersama seluruh jajaran Pemkot Kendari dan ASN lingkup Pemkot Kendari termasuk lurah, camat, Kepala SMP, Kepala SD, Kepala TK, dan Kepala Puskesmas.

“Dalam apel pagi sudah kami sampaikan, yng pertama bahwa hari ini dirangkaikan dengan halal bihalal yang tentunya ini dimaknai bersama sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi ukhuwah islamiah dan ukhuwah insaniah untuk saling menghilangkan hambatan komunikasi selama ini karena ada perbedaan pandangan,” ungkapnya saat diwawancarai.

Oleh sebab itu dia mengatakan dengan adanya halal bihalal ini, Asmawa mengaharapkan semua hambatan komunikasi dapat dihilangkan dan menjadikan komunikasi lebih baik lagi.

“Dalam apel juga saya sampaikan untuk seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari agar berkontribusi diri dalam rangka kegiatan HUT Kota Kendari yang ke 192,” katanya.

“Saya berharap semua ASN terlibat secara aktif baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara,” tambahnya.

Asmawa juga menitipkan pesan pada masing-masing ASN agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta menghindari hal-hal yang sifatnya bisa merugikan orang lain terutama dalam rangka pemberian pelayanan publik kepada masyarakat atau sesama.

“Selain itu hindari yang namanya pungli yang selama ini terjadi. Disadari bahwa setiap pelaksanaan kegiatan selalu saya tekankan untuk tidak boleh lagi terjadi di lingkungan Pemkot Kendari karena seluruh hak yang menjadi kewajiban Pemkot kepada ASN sudah kita penuhi sehingga tidak boleh lagi ada alasan bahwa tidak cukup,” bebernya.

Menurutnya sebagai ASN, tentunya harus menerima apa yang sudah menjadi haknya. Tidak boleh ada tambahan lagi dari pihak-pihak lainnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page