FEATUREDKendari

Gelar Rapat Koordinasi, Ini Tiga Permasalahan yang Disinggung BPJS Ketenagakerjaan Sultra

529

KENDARI– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari menggelar rapat koordinasi, sosialisasi hukum dan rencana penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) 2018 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kejaksaan Negeri Kolaka, Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ashari di salah satu hotel di Kendari, Senin (27/11).

Dalam sambutannya, Ashari, berharap iuran tunggakan BPJS yang menjadi kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan aturan perundang-undangan harus segera dipenuhi oleh perusahan tersebut.

“Kepada perusahaan dihimbau supaya tunggakan yang tercatat di BPJS itu bisa dilunasi, karena semua ini juga kepentingan rakyat pada akhirnya,” harap Ashari, Senin (27/11).

Sementara itu, Asisten Deputi Direktur Bidang Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan) dan Kemitraan BPJS Ketengakerjaan Sultra, Agung Maryanto, mengatakan, pihaknya telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), khsusunya kejaksaan yang melayani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“MoU ini maksud dan tujuannya untuk meminta bantuan kepada jaksa khususnya Jaksa Pengacara Negara,” ungkap Agung, Senin (27/11).

Lebih lanjut, Agus Maryanto, menjelaskan, terdapat tiga permasalahan yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan saat ini diantaranya adalah ada perusahaan wajib tapi belum mendaftardi BPJS. Kemudian adapula perusahaan wajib yang sudah mendaftar, namun belum jujur dalam melaporkan gaji karyawannya.

“Dan ada juga perusahaan yang wajib dan juga terdaftar, tapi masih menunggak pembayaran iurannya,” jelasnya.

Reporter: Hendrik B
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version